Tertangkap Tangan Curi Lampu Jembatan Musi IV, Endik Ditembak Polisi

INDODAILY.CO, PALEMBANG – Tertangkap tangan saat melakukan pencurian lampu hias jembatan Musi IV, pelaku Hendri alias Endik (25) warga Jalan Slamet Riyadi, Lorong Sei Jeruju, Kuto Baru Palembang, dihadiahi timah panas Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang. Lantaran melawan petugas saat akan ditangkap.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Pidum AKP Robert Sihombing dan Kasubnit Ipda Kristian. Namun pada saat akan ditangkap pelaku mencoba melawan dan hendak kabur dengan cara terjun ke Sungai Musi.

Menurut pelaku Hendri bahwa telah melakukan pencurian di jembatan Musi IV sudah dua kali bersama temannya Andika.

“Saya sudah dua kali mencuri di jembatan Musi IV, pertama kami curi kabel dan yang kedua lampu hias tapi tertangkap tangan,” ujar Endik dihadapan petugas, Rabu (8/12/2021).

Endik mengungkapkan, untuk aksi pertama dia mendapatkan Rp30 ribu dari penjualan kabel seharga Rp180 ribu.

Bacaan Lainnya

“Aksi pertama saya mendapatkan uang Rp30 ribu sedangkan yang kedua ini belum sempat dijual karena kepergok polisi,” ucapnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa saat itu anggota sedang melakukan hunting di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Saat itu anggota kita sedang patroli di TKP, kemudian mempergoki kedua pelaku sedang melakukan aksi pencurian lampu hias jembatan Musi IV dengan cara membongkar lampu hias menggunakan obeng dan tang,” ungkapnya.

Sedangkan, untuk peranan masing-masing pelaku yakni pelaku Hendri mengawasi kondisi sekitar, sedangkan pelaku Andika sebagai eksekutor dalam aksi pencurian tersebut.

“Dalam aksinya kita berhasil mengamankan pelaku Hendri tapi saat akan ditangkap pelaku melawan sehingga diberikan tindakan tegas, sedangkan teman pelaku berhasil kabur dengan terjun ke sungai Musi,” tuturnya.

Selain mengamankan pelaku, anggota juga turut mengamankan barang bukti berupa satu unit lampu hias jembatan Musi IV merek Philips.

“Atas ulahnya pelaku kita jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan hukuman penjara diatas lima tahun penjara,” katanya.

Pos terkait