INDODAILY.CO, PALEMBANG — Terkait terungkapnya kasus dugaan mafia tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Palembang. Puluhan massa yang tergabung dari Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) menggelar aksi unjukrasa (unras) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Kamis (17/3/2022).
Koordinator Aksi, Rahmat Sandi Iqbal didampingi Koordinator Lapangan, Rahmat Hidayat mengatakan, pihaknya mendukung dan mengapresiasi yang setinggi -tingginya kepada pihak Kejari Palembang atas keberhasilan mengungkap sejumlah kasus indikasi korupsi, khususnya di BPN Kota Palembang.
“Kami mendesak Kejari Palembang untuk membongkar dan mengungkap aktor intelektual atas kasus dugaan mafia tanah serta menangkap para oknum di BPN Palembang yang diduga nama-namanya ikut terlibat dan dipakai dalam kasus dugaan bagi-bagi tanah/gratifikasi lahan,” ujar Rahmat Sandi dalam orasinya.
Dikatakan Sandi, pihaknya meminta kepada Kejari Palembang agar tidak bermain-main dalam menangani kasus ini.
“Sebab sebagai kontrol sosial kami juga akan melaporkan persoalan ini ke Kejaksaan Agung Rl di jakarta dalam hal ini adalah Jamwas Kejagung Rl dengan harapan persoalan dugaan gratifikasi lahan ini tuntas sampai ke akar-akarnya. Tangkap dan penjarakan oknum mafia tanah,” tegasnya.
Menurutnya, pihaknya akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas.
“Kami juga akan mengikuti jalanya setiap persidangan, terkait kedua tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejari Palembang yakni AZ dan JK,” katanya.
Sementara Itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Eko Adhyaksono SH MH melalui Kasi Intelejen Kejari Palembang, Budi Mulia SH MH mengatakan, pihaknya mengucapkan berterima kasih atas aspirasi dan dukungan yang sudah disampaikan teman-teman dari Suara Informasi Rakyat Sriwijaya.
“Kami mengapresiasi yang setinggi-tingginya dari Bapak Kajari Palembang, Eko Adhyaksono. Beliau menegaskan tetap akan bekerja secara Profesional dan Proporsional,” ungkap Budi Mulia kepada media INDODAILY.CO.
Menurutnya, pihaknya tidak akan melakukan tebang pilih, tetapi sesuai dengan fakta dan alat bukti yang ada. Siapapun juga akan tetap dilakukan penindakan.
“Insha Allah, dalam waktu dekat kita akan melimpahkan berkas perkara tersebut sesegera mungkin, dengan melengkapi berkas. Ketika berkas sudah lengkap kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas I Palembang. Apapun siapapun yang terlibat akan kita tindak,” tukasnya.