INDODAILY.CO, KAYUAGUNG — Kurangnya sosialisasi tentang peraturan desa dan perangkat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) serta ketidaktahuan perangkat desa tentang aturan yang berlaku.
Diduga tiga oknum perangkat Desa Riding, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Double Job yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, Jumat (11/03/2022).
Ketiga oknum perangkat desa tersebut berinisial (J), (I) dan (HY) diketahui (J) menjabat sebagai Kaur Tata Usaha dan Umum, (I) menjabat sebagai kadus II Desa riding sedangkan (HY) mantan Kasi Pemerintahan yang telah nonaktif karena lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Saat dikonfirmasi Kepala Desa Riding Samson menuturkan, terkait perangkatnya double job sudah mengetahui akan tetapi ia menepis karena oknum perangkat ini telah menjabat dari zaman sebelumnya.
“Saya sudah tahu permasalahan ini tapi mereka itu (Oknum perangkat desa-Red) telah menjabat sebelum saya menjadi kades mereka sudah menjadi perangkat desa dan petugas manggala agni.” ucap Samson saat dikonfirmasi INDODAILY.CO melalui Via Seluler, Kamis (11/03/2022) kemarin.
Samson menjelaskan, dengan adanya kejadian ini pihak pemerintah desa akan mengikuti peraturan yang ada.
“Yah, kita ikuti aturan yang ada menurut azas kehati-hatian. Saya juga tidak ingin gerasak-gerusuk memberhentikan perangkat. Saya juga harus mempelajari aturan dan peraturan undang-undang terlebih dahulu,” tuturnya.
Menurutnya, bahwa pihaknya sebagai pemerintah desa tentunya jika memang (Perangkat desa_red) harus mengudurkan diri pihaknya akan melihat dasar dasar hukumnya dan segala macam.
“Yah, mau tidak mau kita mengikuti aturan,” katanya.
Disisi lain saat dikonfirmasi salah satu oknum perangkat desa berinisial (I) menjabat sebagai kadus II desa riding menjelaskan, harus memahami terlebih dahulu aturan.
“Terus terang jika faktanya benar kami tidak keberatan, saya ingin jangan di umbar-umbar terlebih dahulu terus terang saya tidak senang jika permasalahan ini di expose,” ucap (I) saat dikonfirmasi melalui Via Seluler oleh wartawan Indodaily.co, Jumat (11/03/2021).
(I) mengatakan, bahwa statusnya bersama rekannya (J) di Manggala Agni sebagai petugas kontrak dari tahun 2006.
“Kamu (wartawan_red) telusuri terlebih dahulu, Kami dari tahun 2006 sampai sekarang bekerja di Manggal Agni dari Tanggal 1 Januari sampai 31 Desember kami selalu membuat kontrak mulai dari tahun 2006 sampai 2022 sekarang. Yah, kami ini cuma memakan uang dari gaji perangkat, kalau memang hanya mengharapkan gaji dari kadus itu sudah mau gila, ya saya tahu aturan itu. Silakan naikkan beritanya, maaf saya juga ada keluarga wartawan,” tutupnya.
Sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, telah dijelaskan secara tegas, perangkat desa tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari Negara, baik itu APBN maupun APBD.
Meski sudah ada larangan, perangkat desa tidak boleh lagi memiliki dua pekerjaan (double job) Namun, tampaknya hal itu belum maksimalnya Kepengawasan dari Pemdes setempat dan Pemda.
Hal ini membuktikan lemahnya pemerintahan dalam menerapkan suatu aturan. Sepertinya peraturan hanya sekedar diucapkan saja. Kenyataannya masih ada beberarapa oknum perangkat menerima tunjangan atas jabatannya di desa, termasuk menerima aliran gaji dari sumber APBN sebagai petugas Manggala Agni.