Usai Aksi Unras AMMR, Pimpinan Selapan Jaya PT Sampoerna Agro Angkat Bicara

INDODAILY.CO, OKI – Usai melakukan aksi unjukrasa (Unras) dari Aliansi Masyarakat Mesuji Raya (AMMR) di PT Sampoerna Agro, tepatnya di Desa Kerta Mukti, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel), pada Kamis (21/10/2021) kemarin.

Pimpinan Selapan Jaya PT Sampoerna Agro, Ferry Aguscik angkat bicara dan menyampaikan klarifikasi atas adanya pemberitaan di media massa terkait aksi masyarakat beberapa hari yang lalu, Sabtu (23/10/2021).

Ferry mengatakan, bahwa aksi unras tersebut dilakukan oleh satu anggota masyarakat dan keluarganya, yang telah diselesaikan proses pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan. Karena setiap orang yang bekerja dimanapun pasti terikat dengan aturan di tempat kerjanya.

“Bilamana hal itu tidak dipenuhi maka ada tempat untuk menyelesaikan sesuai mekanisme dan regulasi yang ada, pihak perusahaan pun selalu membuka diri kepada setiap tenaga kerja yang merasa diperlakukan tidak adil. Sehingga dapat mengadu kepada dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) yang ada di kabupaten OKI,” ujar Ferry saat diwawancarai Indodaily.co, di Salah satu cafe kota Kayu Agung.

Ferry menjabarkan, hendaknya anggota masyarakat tidak membuat opini seakan permasalahan ini atas nama kepentingan masyarakat luas, apalagi dengan memunculkan berbagai isue yang bukti kebenarannya belum tentu benar. Hal ini bisa berbalik menjadi suatu informasi kebohongan dan fitnah kepada orang perorang ataupun pihak perusahaan.

Bacaan Lainnya

“Selama 8 tahun saya menjabat sebagai manager PKS, kami cukup proposional dan profesional. Diketahui bahwa pihak perusahaan membuka kesempatan kerja seluas-luasnya untuk bekerja bagi masyarakat sekitar di PT. Sampoerna Agro TBK,” ucapnya.

Ferry menyebut, apabila pekerja itu mengundurkan diri karena tidak betah, sementara yang lain tetap bertahan, itu kan seleksi alami proposi jumlah tenaga kerja dari desa terdekat dari lokasi PKS secara representatif sudah terwakili. Sedangkan untuk penerimaan karyawan dan staf semua harus didasarkan kepada kebutuhan atau man power planning.

Artinya, spesifikasi tenaga kerja yang dibutuhkan seperti apa, dengan standar kemampuan yang dimiliki yang bagaimana, pengalaman apa, butuh berapa orang dan lain sebagainya, Itu semua merupakan persyaratan utama dalam kita menerima tenaga kerja, namun warga lokal tetap diutamakan sesuai dengan kemampuannya.

“Jadi itu idak benar, saya pilih kasih atau melakukan nepotisme. Kalau ada berkas lamaran tentu kami teruskan kepada bagian HRS yang akan menyeleksi dengan berkas lamaran lainnya. Terkait dengan tuntutan warga yang disampaikan saat aksi kemarin, bahwa itu semua sudah terpenuhi sehingga kami juga balik bertanya sebenarnya yang dituntut itu apa,” ungkapnya.

Menurut Ferry, terkait limbah dan baku mutu secara rutin dilakukan pemantauan dan pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan perusahaannya saat ini juga telah bekerjasama dengan para pihak salah satunya diawasi oleh lembaga nasional atau internasional seperti RSPO, ISPO, ISO, ISCC aturannya sudah cukup jelas ada konsekuensi serta resikonya bila dilanggar.

Namun, selama ini hasil uji limbah mereka dibawah baku mutu. Artinya telah memenuhi aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah, limbah cair kolam misalnya dijelaskannya itu juga dilakukan pengujian setiap bulan dari lembaga terakreditasi yang ditunjuk dan dirujuk oleh pemerintah.

Analisa air sungai serta air sumur juga direkomendasi oleh DLH Provinsi Sumsel. Demikian juga adanya asap dari cerobong PKS semua ada standartnya sehingga tidak asal menduga apalagi lagi menuduh.

Ferry menambahkan, untuk Program CSR yang sudah dilakukan juga sesuai dengan kebutuhan masyarakat sekitar, dimana perusahaan melakukan kajian kebutuhan sebelum menyusun program kerja tahunan, dengan berkoordinasi dengan pemerintahan desa dan juga tokoh masyarakat untuk pelaksanaan program CSR.

“Bahkan pada Bulan Oktober 2021 ini salah satu desa binaan CSR PT Sampoerna Agro memperoleh sertifikat utama proklim dari Kementerian Lingkungan Hidup, beberapa program CSR PKS Selapan Jaya 2 tahun terakhir adalah bantuan mobiler posyandu, bantuan perbaikan jalan, bantuan renovasi kantor desa, pencucian parit, pembangunan MCK Sekolah, pembersihan embung, pembinaan program proklim, dan lain sebagainya,” bebernya.

Hal lainnya terkait sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).

Menurutnya, sudah lebih tujuh belas tahun dimiliki PT. Telaga Hikmah terkait sertifikat itu bukti tertinggi yang diakui oleh negara. Tidak ada hubungannya antara ketidakpuasan seseorang dalam hubungan kerja, yang dikait-kaitkan dengan sertifikat HGU.

“Kalau ada anggota masyarakat yang merasa lahannya tidak diselesaikan dan bermasalah dengan HGU yang dimiliki perusahaan, dipersilahkan untuk mengadu ke pihak yang berwajib dengan membawa bukti materil,” tambahnya.

Lebih jauh, Ferry menambahkan, agar anggota masyarakat yang tidak ada hubunganya dengan tuntutan salah seorang warga tersebut, untuk tidak ikut terprovokasi apalagi sampai berbuat anarkis karena Itu semua hanya akan berakhir ke proses hukum.

“Kami berharap, dalam kami bekerja di tempat ini jangan sampai hak-hak kami sebagai warga masyarakat juga terganggu. Apalagi banyak orang menggantungkan hidupnya dari sini,” tukasnya. (Ludfi).

Pos terkait