INDODAILY.CO, PALEMBANG – Sempat Viral di media sosial (Medsos) aksi pencurian yang terekam CCTV akhirnya berhasil diringkus Unit Ranmor Beguyur Bae Satreskrim Polrestabes Palembang pada Jum,at (22/10/2021) sekira pukul 15.30 WIB, saat berada tidak jauh dari sebuah SPBU dikawasan Plaju Palembang.
Belum 1X24 jam kedua pelaku Tommy Willy (36) dan Vero Tri Satria (40) yang merupakan warga Jalan H Sanusi, Palembang, diringkus lantaran telah melakukan pencurian di Penginapan Sukabangun, Jalan Sukabangun I, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang, Jumat (22/10/2021) sekira pukul 04.00 WIB.
Kedua pelaku diberi tindakan tegas terukur dengan timah panas dibetis kaki masing masing, lantaran hendak kabur pada saat akan ditangkap. Kini kedua tersangka sudah diamankan ke Mapolrestabes Palembang untuk diproses lebih lanjut.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail membenarkan sudah mengamankan kedua pelaku pencurian dengan Pasal 363 KUHP.
“Benar, Unit Ranmor sudah berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang viral di medsos dengan korban sedang menginap di penginapan yang ada di Jalan Sukabangun I,” ujar Kompol Tri Wahyudi, Sabtu (23/10/2021) diruang kerjanya.
Kompol Tri mengatakan, penangkapan kedua pelaku setelah korban membuat laporan inisial JS (46).
“Atas laporan tersebut anggota Opsnal Unit Ranmor langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil mengetahui keberadaan tersangka di dekat SPBU dikawasan Plaju. Namun pada saat akan ditangkap pelaku hendak kabur dan melawan petugas akhirnya kedua nya diberi tindakan tegas di kaki masing masing,” tegas Kompol Tri Wahyudi.
Kompol Tri Wahyudi menambahkan, saat dilakukan pemeriksaan penyidik kedua tersangka mengakui perbuatannya tersebut.
“Pengakuan tersangka sepeda motor curian telah di jual seharga Rp 3 juta, dan uangnya mereka bagi dua yakni masing masing mendapat uang Rp 1,5 juta,” ungkapnya.
Hasil penyelidikan Unit Ranmor, lanjut Kompol Tri Wahyudi, kalau pelaku Vero Tri Satria sudah terlibat pencurian sepeda motor sebelumnya dengan pelaku inisial A (DPO) yang terjadi pada Sabtu (9/10/2021) sekira pukul 04.35 WIB di Jalan Soekarno Hatta, Pos Kamling RT 40, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang Alang Lebar, Palembang.
Korban YR (46) kehilangan sepeda motor Yamaha N Max warna hitam abu abu nopol BG 9170 AAC.
“Pelaku Vero ini merupakan residivis dan sebelum mencuri di Penginapan yang viral dia sudah bersama pelaku lain mencuri sepeda motor NMax, dan saat beraksi dengan pelaku Tommy mencuri di Penginapan pelaku juga menggunakan sepeda motor NMax hasil curian untuk melancarkan aksinya,” ungkap Kompol Tri Wahyudi.
Anggota sudah mengamankan sepeda motor NMAX yang hasil curian dan digunakan mencuri lagi di penginapan.
“Kedua pelaku akan kita terapkan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara diatas 5 tahun,” tutupnya.
Sementara, kedua pelaku saat diwawancarai mengakui perbuatannya.
“Benar pak, hasil curian sepeda motor sudah dijual seharga Rp 3 juta, uang dibagi dua. Uangnya habis dipakai untuk kebutuhan sehari hari saja,” ujar Vero.