INDODAILY.CO, SIAK SRI INDRAPURA – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Siak Sri Indrapura menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran barang terlarang di dalam lingkungan hunian. Pada Senin (20/04/2026) pagi, seluruh jajaran Rutan Siak
melaksanakan Apel Ikrar Bebas dari Peredaran Narkoba dan Handphone yang berlangsung khidmat di lapangan depan Rutan.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Rutan (Karutan) Siak, Dedy Krihastoni, dan dihadiri oleh seluruh Pejabat Struktural, staf pegawai, serta para peserta magang.
Agenda ini merupakan bentuk nyata implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta dukungan terhadap Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Komitmen Melalui Ikrar Bersama
Dalam rangkaian acara tersebut, seluruh peserta apel membacakan ikrar secara serentak. Ikrar ini merupakan janji setia para petugas untuk menjaga integritas dan memastikan Rutan Siak bersih dari praktik peredaran gelap narkoba maupun penggunaan telepon seluler ilegal oleh warga binaan.
“Kita harus bergerak bersama, satu visi dan satu misi dalam melawan peredaran narkoba dan handphone ilegal. Tidak ada ruang bagi pelanggaran yang merusak marwah pemasyarakatan,” tegas Dedy Krihastoni saat memberikan amanat.
Pemusnahan Barang Bukti
Salah satu poin utama dalam kegiatan ini adalah pemusnahan barang bukti hasil temuan penggeledahan selama periode Januari hingga April 2026. Pemusnahan dilakukan secara langsung oleh Karutan didampingi Pejabat Struktural dan Komandan Jaga sebagai bentuk transparansi dan ketegasan dalam penegakan aturan.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa barang-barang terlarang yang berhasil disita tidak lagi memiliki nilai guna dan memberikan efek jera serta peringatan bagi seluruh penghuni Rutan.
Penutup yang Tertib
Suasana haru dan semangat korps terasa saat seluruh peserta menyanyikan lagu Mars Pemasyarakatan sebelum ditutup dengan pembacaan doa. Kegiatan yang berakhir pada pukul 09.00 WIB ini dilaporkan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.
Sebagai tindak lanjut, laporan pelaksanaan kegiatan ini akan segera diteruskan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau sebagai wujud pertanggungjawaban instansi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan keamanan negara.






















