Wujudkan Zero Halinar, Lapas Kelas I Palembang Gelar Sidak di Blok Hunian WBP

Wujudkan Zero Handphone, Pungli dan Narkoba (Halinar), Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Palembang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkumham Sumsel) menggelar sidak atau penggeladahan blok hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP).

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Wujudkan Zero Handphone, Pungli dan Narkoba (Halinar), Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Palembang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkumham Sumsel) menggelar sidak atau penggeladahan blok hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP), pada Senin, 23 September 2024.

Kalapas Kelas I Palembang, S.E.G Veri Johannes melalui Kabid Adm. Kamtib, M Hendra Ibmansyah didampingi Kasi Keamanan, Yoshar Julizar dan Kasi Peltatib, Moh. Padil mengatakan pihaknya menindaklanjuti arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melalui Kalapas Kelas I Palembang agar dilakukan penggeledahan rutin dan menjaga kondusifitas Lapas/Rutan.

Dikatakan Hendra, bahwa kegiatan ini guna memberantasan Halinar melalui penggeledahan (INSPEKSI/SIDAK) pada Blok Hunian Warga Binaan Lapas Kelas I Palembang.

“Saya berharap agar kedisiplinan dan integritas petugas dalam melaksanakan tugas, Kebersihan kamar hunian serta lingkungan sekitar kamar hunian harus tetap terjaga,” ujar Hendra.

Hendra menyebut, pihaknya menyampaikan kepada narapidana agar melapor kepada petugas bila ada narapidana yang sakit di dalam kamar masing-masing.

Bacaan Lainnya

“Kami mengimbau agar narapidana dilarang menyimpan barang-barang yang dilarang untuk dimiliki dan disimpan oleh narapidana serta selalu bersikap kooperatif kepada petugas dengan secara sukarela menyerahkan barang-barang yang dilarang tersebut kepada petugas,” imbuhnya.

Menurut Hendra, bahwa pelaksanaan penggeledahan kamar hunian dan badan warga binaan pemasyarakatan dilaksanakan secara baik, tertib dan humanis.

“Kami juga terus mensosialisasikan kepada warga binaan terkait Tata Tertib Lapas/Rutan sesuai dengan Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 dan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024,” tandasnya.

Pos terkait