12 Kg Ganja Dimusnahkan Polisi

Pemusnahan barang bukti, di gedung Satres Narkoba Polrestabes Palembang
Pemusnahan barang bukti, di gedung Satres Narkoba Polrestabes Palembang

INDODAILY.CO, PALEMBANG – Anggota kepolisian Satres Narkoba Polrestabes Palembang unit 1 pimpinan Kanit IPTU Dian Idaman mengamankan nakotika jenis Ganja sebanyak 12 kg pada 6 september 2022 lalu.

Hal itu terungkap, saat gelar press release pemusnahan barang bukti, di gedung Satres Narkoba Polrestabes Palembang, Senin (26/9/2022), yang di pimpin langsung oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, di dampingi Kasatres Narkoba, Kompol Mario Ivanry, dan Kanit IPTU Dian Idaman.

Dari hasil ungkap kasus , diamankan dua orang tersangka yang merupakan kurir dari 12 Kg Ganja tersebut, Masing-masing bernama Novian Shailendra (28), warga jalan Sultan Mansyur, lorong Sungai Itam, Kecamatan IB I Palembang, dan Restu Gumilar, warga Bangka Belitung.

“Pengungkapan ini dari hasil penyelidikan dan bantuan informasi masyarakat, adanya peredaran Narkotika jenis Ganja seberat 12 Kg, pada tanggal 6 September 2022 lalu. Peredarannya lintas Provinsi yakni Aceh, Palembang dan Bangka Belitung,” ungkap Kapolrestabes Palembang.

Untuk barang bukti, lanjut Kombes Ngajib, diamankan dari dalam rumah daripada tersangka di kota Palembang. Dimana awalnya ditangkap kedua tersangka, dan dikembangkan sehingga digeledah dirumahnya dan diamankan barang bukti Narkotika jenis Ganja.

“Kedua tersangka ini, rencananya akan kembali mengedarkan barang bukti ke daerah Bangka dan kota Palembang. Jika di rupiahkan, total Narkotika ini ditafsir sebesar Rp 40 juta rupiah,” tutupnya. (Andre)

Pos terkait