Terjerat Kasus Suap di Dinas PUPR Muba, Dalizon Dituntut 4 Tahun Penjara

Suasana sidang di PN Tipikor Palembang
Suasana sidang di PN Tipikor Palembang

INDODAILY.CO, PALEMBANG – Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Penerimaan Suap Gratifikasi atas paket pengerjaan proyek di Dinas PUPR Muba tahun anggaran 2019,Terdakwa Dalizon dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI, dengan pidana penjara selama 4 tahun , dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang Senin (26/9/2022).

Di hadapan Majelis hakim Mangapul Manalu SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI, membacakan tuntutannya, yang mana terdakwa sendiri dihadirkan secara virtual.

Dalam tuntutannya, majelis hakim menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi

“Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12e atau 12B UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi, atau Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi, sedangkan hal-hal yang memberatkan sebagai aparat penegak hukum bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantas tindak pidana korupsi,” ujar hakim.

Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan.

“Menuntut Terdakwa Dalizon dengan pidana penjara Selama 4 Tahun denda Rp 250 juta Subsider 6 bulan,” terang JPU Kejagung saat di persidangan.

Selain di pidana penjara terdakwa Dalizon Juga dibebakan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 10 miliar, dengan ketentuan apabila tidak sangup membayar maka diganti dengan kurungan selama 2 tahun.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Dalizon melalui tim penasehat hukumnya selama dua minggu kedepan yakni tanggal (5/10/2022) untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang pekan depan,” pungkas dia. (Hsyah)

Pos terkait