Fiber Pabrik PT Kelantan Sakti Disegel PPLH Sumsel, Ada Apa?

INDODAILY.CO, OKI — Salah satu pabrik tandan buah segar dibawah naungan PT Kelantan Sakti yang berlokasi di Desa Cintajaya Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), diberi garis dilarang melintas oleh Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) Sumatera Selatan (Sumsel).

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, fiber bekas tankos kelapa sawit ini dihancurkan dengan cara di fress jika ditumpuk berbahaya rawan terjadi kebakaran.

“Kejadian ini sudah dua minggu terpasang garis dilarang melintas oleh PPLH di belakang pabrik PT Kelantan Sakti area tumpukkan fiber,” katanya kepada wartawan, Sabtu (09/07/2022).

ia mengatakan fiber setinggi gunung sengaja ditumpukkan oleh pihak pabrik PT Kelantan Sakti sedangkan saat ini masuk musim kemarau mengantisipasi jika terjadi rawan terbakar.

“Betul fiber sengaja ditumpuk oleh pihak PT Kelantan Sakti setinggi gunung, saat ini masuk bulan-bulan musim kemarau sedangkan fiber ini tidak bisa terkena paparan hawa panas karena mudah terbakar itulah mengapa pihak pabrik PT Kelantan Sakti kena sanksi oleh pihak PPLH,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Kepala Desa Cinta jaya Budiman saat dikonfirmasi belum mengetahui dan tidak adanya laporan dari pihak perusahaan diwilayah desanya terkait segel dari PPLH di Pabrik PT Kelantan Sakti.

“Saat ini kami dari pihak pemdes cinta jaya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut, nanti kami akan cek ke lokasi PT Kelantan Sakti terlebih dahulu,” singkatnya.

Sementara itu saat dihubungi melalui via seluler manajer pabrik PT Kelantan Sakti Siregar enggan memberikan keterangan lebih lanjut terkait segel dilarang melintas dari PPLH tersebut.

Pos terkait