INDODAILY.CO, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari lubuk linggau,Membacakan tuntutan delapan terdakwa yang terlibat dalam Kasus dugaan korupsi dana hibah pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Musi Rawas Utara Tahun Anggaran (TA) 2019-2020,dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang Rabu (4/10/2022).
Kedelapan terdakwa tersebut yakni, Munawir selaku Ketua Bawaslu, M Ali Asek, Paulina, Kukuh Reksa Prabu, Siti Zahro, Tirta Arisandi, Hendrik dan Aceng Sudrajat.yang dihadirkan secara virtual.
Di hadapan majelis hakim Efrata Happy tarigan SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuk linggau Agrin Nico Reval SH dan tim,membacakan tuntutanya.
Dalam tuntutanya JPU menjekaskan bahwa perbuatan delapan terdakwa telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.sebagaimana atas perbuatan para terdakwa juga dijerat dan diacam dalam Pasal 2 dan pasal 3 tentang tindak pidana korupsi.
Adapun hal memberatkan bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberatantasan yang
tindak pidana korupsi.
Sedangakan hal-hal yang meringankan terdakwa para terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum
“Menuntut Terdakwa Siti Zahro dituntut selama 6 tahun, terdakwa Ali Asek dituntut 7 tahun 8 bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp 165 juta,” kata dia.
Sementara terdakwa Hendrik dituntut 7 tahun 10 bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp 350 juta.
Untuk terdakwa Tirta Arisandi dituntut 8 tahun 2 bulan penjara dan uang pengganti Rp 724 jut, sementara terdakwa Aceng Sudrajat dituntut 8 tahun 3 bulan penjara dan uang pengganti Rp 823 juta. Terdakwa Kukuh Reksa dituntut 7 tahun 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp 165 juta.
Sementara terdakwa Munawir dan Paulina dituntut hukuman pidana selama selama 7 tahun 8 bulan penjara dan uang pengganti Rp 165 juta.
Selain hukuman pidana jaksa penuntut umum juga menjatuhkan hukuman denda kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp 300 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Bukan hanya dituntut JPU dengan pidana penjara delapan terdakwa juga dituntut dengan pidana denda Sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabilah tidak sangup membayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan kurungan
Usai mendengarkan tuntutan dari jaksa Penuntut Umum (JPU) majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalaui tim penasehat hukumnya masing-masing selama dua minggu kedepan untuk mempersiapkan nota pembelaan (Pledoi) untuk sidang pekan depan
Untuk diketahui dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Lubuklinggau menyebut bahwa para terdakwa telah melakukan dugaan korupsi dana hibah pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Musi Rawas Utara Tahun Anggaran (TA) 2019-2020 menyebabkan kerugian keuangan dan perekonomian negara sebesar Rp2,5 miliar (Hsyah)