INDODAILY.CO, PALEMBANG — Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Demokrasi Sumatera Selatan (APMPDSS) menggelar aksi terkait dugaan korupsi pada dana hibah Bawaslu Muratara, bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Rabu (5/10/2022).
Kordinator aksi Umar Yuli Abbas mengatakan, bahwa adanya dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Muratara tersebut berasal dari APBD Muratara Tahun Anggaran 2019-2020 sebesar Rp. 3,2 Milyar yang dilakukan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Muratara.
Umar mengatakan, Terkait hal tersebut Eks Kepala Sekretariat Bawaslu Muratara menyebutkan ketika dalam persidangan di pengadilan Tipikor Palembang, selasa (9/8/2022), bahwasannya ketua dan empat Komisiner Bawaslu Sumsel periode 2017-2022 telah terima uang hasil kejahatan tersebut.
“Dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Peran Masyarakat dan pemberian penghargaan dalam Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Dikatakannya, pihaknya meminta serta mendesak Kejati Sumsel untuk menetapkan ketua dan empat Komisioner Bawaslu Sumsel periode 2017-2022.
“Yang kami duga kuat telah terima uang hasil kejahatan yang dilakukan oleh Eks Kepala Sekretariat Bawaslu Muratara tersebut,” katanya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel Radyan mengatakan Bahwa dalam penganan tindak pidana korupsi ini dilibatkan masyarakat, baik secara pribadi, berkelompok dan organisasi silakan melaporkan ke Kejati Sumsel.
“Namun, dalam laporan tersebut minimal harus ada berkas tertulis, sehingga memudahkan kami dalam memproses apa yang sudah di laporkan dan jangan katanya saja,” tutupnya.