Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama untuk Integrasi LP2B ke RTRW serta RDTR

JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, menandatangani surat edaran bersama tentang pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota dan/atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota, Jumat (19/6/2026).

Kebijakan ini diterbitkan sebagai langkah percepatan agar pemerintah daerah (pemda) dapat segera mengintegrasikan LP2B ke dalam dokumen tata ruang tanpa harus menunggu proses revisi RTRW yang memerlukan waktu cukup panjang.

“Supaya tidak stuck, kita keluarkan surat edaran ini. Intinya memberikan kesempatan kepada bupati dan kepala daerah untuk menetapkan LP2B sementara yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari RTRW,” ujar Menteri Nusron usai penandatanganan di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.

Menurut Menteri Nusron, surat edaran tersebut merupakan solusi sementara atas kendala yang dihadapi daerah dalam mengintegrasikan LP2B karena harus menunggu siklus revisi RTRW yang berlangsung setiap lima tahun sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui kebijakan ini, pemda dapat segera melakukan integrasi LP2B sambil menunggu perubahan regulasi yang lebih permanen.

Selain itu, pemerintah saat ini juga menunggu terbitnya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang. Revisi tersebut dinilai penting untuk memberikan fleksibilitas bagi daerah dalam menyesuaikan kebijakan tata ruang dengan kebutuhan pembangunan, termasuk penyediaan lahan untuk perumahan, industri, pariwisata, dan kepentingan strategis lainnya tanpa mengabaikan perlindungan lahan pertanian.

“Begitu revisi PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang ditandatangani, kami berharap seluruh kepala daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, segera melakukan perubahan RTRW,” jelas Menteri Nusron.

Pada kesempatan yang sama, Mendagri Muhammad Tito Karnavian mengatakan bahwa surat edaran ini diterbitkan untuk menjawab berbagai persoalan yang muncul dalam implementasi kebijakan perlindungan lahan pertanian di daerah.

“ATR/BPN juga menghadapi kendala dalam penerbitan sertipikat. Karena itu, pemahaman mengenai 87 persen LP2B diperluas berdasarkan agregat di tingkat provinsi, dengan gubernur yang nantinya mengatur dan memberikan keleluasaan,” ujarnya.

Mendagri menjelaskan, sejumlah daerah seperti Tangerang dan Bekasi menghadapi tantangan karena sebagian lahan yang sebelumnya tercatat sebagai lahan baku sawah telah berkembang menjadi kawasan permukiman. Kondisi tersebut memerlukan solusi yang dapat menjaga perlindungan lahan pertanian sekaligus mengakomodasi kebutuhan pembangunan dan pelayanan pertanahan.

Ia berharap kebijakan ini mampu mendukung dua agenda prioritas pemerintah secara bersamaan, yakni menjaga ketahanan pangan nasional dan mempercepat pembangunan perumahan.

“Kami berharap program ini dapat mendorong terwujudnya swasembada pangan melalui perlindungan lahan pertanian sebagaimana arahan Presiden dan Menteri Pertanian, sekaligus membantu penyelesaian persoalan perumahan agar program pembangunan tiga juta rumah per tahun dapat terlaksana,” pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Mendagri dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah.

Penandatanganan turut disaksikan oleh Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) RI Amalia Adininggar Widyasanti. Menteri Nusron hadir didampingi Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN. (*)

Pos terkait