PALU – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah daerah (Pemda) se-Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) memperkuat sinergi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat penyelamatan aset pemerintah daerah, serta mengoptimalkan pendapatan daerah. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Komitmen Bersama Pencegahan Korupsi dan Penguatan Ekonomi Daerah melalui Transformasi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan dan Tata Ruang, di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Kota Palu, Rabu (29/7/2026).
“Situasi hari ini memang mengharuskan kita semua berkonsolidasi. Dalam konteks ini, Kementerian ATR/BPN ingin menjadi bagian dari pemerintah daerah. Program yang kami tawarkan harus menyasar kualitas layanan publik yang memuaskan masyarakat, cepat, pasti, dan memiliki kepastian legalitas,” ujar Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Dedi Noor Cahyanto, saat membuka Rapat Koordinasi Optimalisasi Kerja Sama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Menurut Dedi Noor Cahyanto, transformasi pelayanan yang tengah dijalankan Kementerian ATR/BPN diarahkan untuk memperkuat kemitraan dengan pemerintah daerah sehingga berbagai persoalan pertanahan dan tata ruang dapat diselesaikan secara terpadu. Selain menghadirkan layanan yang semakin baik bagi masyarakat, kolaborasi tersebut juga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Setelah layanan publik semakin baik, harus ada dampak ekonomi bagi pemerintah daerah melalui peningkatan pendapatan daerah. Selain itu, penyelamatan aset pemerintah daerah menjadi keharusan. Jangan sampai sertipikasi aset yang tertunda justru merugikan pemerintah daerah dan menghilangkan potensi pendapatan,” lanjutnya.
Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN, Tri Wibisono, menjelaskan bahwa kerja sama tersebut melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga sesuai dengan kewenangan masing-masing. KPK berperan dalam koordinasi, supervisi, penguatan integritas, serta pencegahan korupsi. Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri mendukung pembinaan pemerintah daerah, Kementerian Keuangan memperkuat kebijakan fiskal, dan Kementerian ATR/BPN memimpin pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pertanahan dan tata ruang.
Ia juga mengungkapkan bahwa Sulawesi Tengah menjadi provinsi kelima yang menjalin komitmen kerja sama dengan Kementerian ATR/BPN dan KPK.
“Ada sembilan bentuk kerja sama yang kami tawarkan. Silakan dipilih dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah. Kami berharap Sulawesi Tengah dapat menjadi salah satu best practice pelaksanaan kerja sama ini,” kata Tri Wibisono.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menyampaikan komitmen pemerintah provinsi bersama seluruh pemerintah kabupaten/kota untuk mengimplementasikan sembilan program kerja sama tersebut, terutama dalam mempercepat sertipikasi aset milik pemerintah daerah.
“Saya sebagai Gubernur bersama para Bupati di Sulawesi Tengah berkomitmen melaksanakan sembilan program itu demi memberikan kepastian hukum atas aset-aset pemerintah daerah. Saat ini masih banyak aset pemerintah daerah yang belum bersertipikat,” ujarnya.
Menurutnya, tertib administrasi pertanahan akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan pendapatan asli daerah. Karena itu, komitmen yang telah disepakati akan segera ditindaklanjuti melalui pembagian tugas yang jelas antara Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah.
“Kami pemerintah daerah se-Sulawesi Tengah sekali lagi berkomitmen mempercepat proses ini. Selanjutnya akan dikonkretkan pembagian tugas antara BPN dan pemerintah daerah agar pelaksanaannya berjalan optimal,” pungkas Anwar Hafid.
Penandatanganan komitmen bersama dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Tengah bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah, serta seluruh bupati/wali kota dan Kepala Kantor Pertanahan se-Sulawesi Tengah. Penandatanganan tersebut disaksikan oleh Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan Kementerian ATR/BPN Dedi Noor Cahyanto, Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN Tri Wibisono, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto, Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Reny Lamadjido, serta Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Novalina. (*)






















