Menteri ATR/BPN Tetapkan Standar Waktu Layanan Pertanahan, Pengukuran Tanah Maksimal 12 Hari dan Peralihan Hak 10 Hari

SEMARANG – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan transformasi layanan pertanahan guna memberikan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan pasti kepada masyarakat. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menetapkan standar waktu baru untuk layanan pengukuran tanah dan peralihan hak sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.

Dalam arahannya kepada jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah di Semarang, Jumat (31/7/2026), Menteri Nusron menegaskan bahwa mulai 17 Agustus 2026, seluruh Kantor Pertanahan di Indonesia akan menerapkan sistem Pengukuran Terjadwal. Melalui sistem ini, masyarakat akan memperoleh kepastian jadwal pengukuran dengan masa tunggu maksimal tujuh hari sejak permohonan diajukan.

“Nanti masa tunggu pengukurannya maksimal tujuh hari. Ada kepastian kapan diukurnya, jangan sampai tidak ada kepastian. Gunakan pendekatan first in, first out, yang datang duluan diukur duluan dan masa tunggunya tujuh hari,” tegas Menteri Nusron.

Selain memastikan jadwal pengukuran, Kementerian ATR/BPN juga menetapkan bahwa proses penyelesaian hasil pengukuran hingga terbitnya Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal lima hari setelah pengukuran dilakukan. Dengan demikian, total waktu pelayanan sejak permohonan diajukan hingga PBT diterbitkan menjadi paling lama 12 hari, sehingga masyarakat memperoleh kepastian waktu layanan yang lebih jelas.

Bagi masyarakat yang membutuhkan penyelesaian pengukuran dalam waktu lebih singkat, Kementerian ATR/BPN juga menyiapkan layanan premium dengan tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku.

Transformasi pelayanan tidak hanya dilakukan pada layanan pengukuran tanah. Menteri Nusron juga menetapkan percepatan standar waktu penyelesaian layanan Peralihan Hak, yang ditargetkan selesai dalam waktu maksimal 10 hari kerja sejak proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Skema tersebut meliputi tiga hari untuk verifikasi BPHTB, dua hari penyelesaian akta jual beli oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta lima hari untuk pemenuhan persyaratan, pembayaran Surat Perintah Setor (SPS), dan PNBP oleh pemohon.

Untuk mendukung percepatan tersebut, Kementerian ATR/BPN akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah. Apabila proses verifikasi BPHTB mengalami kendala, Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan Surat Edaran Bersama sebagai dasar percepatan layanan. Selanjutnya, seluruh Kantor Pertanahan juga diminta segera menjalin Perjanjian Kerja Sama dengan pemerintah daerah guna mempercepat verifikasi BPHTB sekaligus mengintegrasikan data Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB).

Diakhir arahannya, Menteri Nusron mengingatkan seluruh jajaran bahwa keberhasilan transformasi layanan sangat bergantung pada komitmen setiap pegawai dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Transformasi layanan menjadi nomor satu dan kata kuncinya hanya satu, yaitu permudah layanan buat masyarakat. Jangan dipersulit. Sekali lagi, permudah layanan,” tegasnya.

Kegiatan pembinaan tersebut turut dihadiri Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko Einstein Al Makarima Mohammad, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah Sri Pranoto beserta jajaran, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi D.I. Yogyakarta Sepyo Achanto bersama jajaran. (*)

Pos terkait