INDODAILY.CO, OKI – Dalam penyusunan proses penyusunan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel) mendapat banyak idenfitikasi isu strategi.
Terutama dalam mengelola dan melindungi ekosistem gambut, yang menjadi penting dalam menguraikan berbagai kondisi, potensi dan permasalahan ekosistem gambut di Kabupaten OKI Sumsel.
Hal tersebut menjadi topik hangat dalam acara Focuss Group Discussion (FGD) RPPEG OKI, pada Kamis (6/10/2022) lalu.
Peneliti Senior ICRAF Indonesia Suyanto mengatakan penyusunan RPPEG sangat penting bagi OKI karena OKI memiliki luasan gambutnya paling besar.
“Luasan gambut di OKI mencapai 49 persen dari total Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) yang ada di Sumsel, baik yang terkait dengan area budidaya maupun area yang dilindungi,” ujarnya.
Sehingga sangat penting bagi OKI untuk memiliki dokumen terkait perlindungan dan pengelolaan gambut. Karena Sebagai kabupaten yang memiliki gambut yang luas, proporsi indikatif fungsi lindung ekosistem gambut yang berada di Kabupaten OKI juga memiliki nilai lebih besar dibandingkan daerah lainnya di Sumatera Selatan.
Menurutnya, hadirnya RPPEG adalah faktor penting yang diharapkan akan mampu melestarikan fungsi ekosistem gambut.
“Ini juga mencegah terjadinya kerusakan ekosistem gambut di wilayah Kabupaten OKI. Dokumen RRPEG juga dapat bersinergi dengan berbagai rencana pembangunan lainnya seperti RPJMD dan RTRW,” ungkapnya.
Menurut Kepala DLH OKI Sumsel Aris Panani, ada berbagai isu strategis terkait pengelolaan dan perlindungan lahan gambut.
Menurutnya, penyusunan isu strategis merupakan kunci yang akan menghubungkan permasalahan yang ada, dengan berbagai bentuk program dan intervensi untuk melestarikan ekosistem gambut di OKI.
“Dalam penyusunan dokumen RPPEG, harus menempuh berbagai proses tahapan, seperti tahapan FGD perumusan strategi, kebijakan dan program,” katanya.
Dia mengatakan, kegiatan FGD melibatkan para pemangku kepentingan yang terdiri dari unsur Pemkab OKI dan para pihak dari akademisi, swasta, organisasi masyarakat, serta mitra pembangunan, salah satunya ICRAF, yang sudah disahkan melalui SK Bupati.
Di mana, proses penyusunan RPPEG telah dimulai sejak November 2021 lalu, dan masih memerlukan beberapa tahapan yang ditargetkan akan selesai pada tahun 2023.