Ketua PWI OI : Minta Agar APH Segera Memproses Laporan

INDODAILY.CO, OGAN ILIR — Terkait jumpa pers yang dilakukan Kuasa Hukum dari Linda Radhitya Ridho, Sobirin, SH, MH dan A Pulungan di RM Salera Indralaya, Senin (04/10/2022) yang mengatakan masalah cuitan Linda Radhitya Ridho di Sosial Media facebook hanya kesalahpahaman atau misscomunikasi saja.

Menanggapi hal tersebut Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Ogan Ilir Yasandi angkat bicara “sebenarnya pihak Kuasa Hukum Linda mengatakan miss comunikasi atau kesalahpahaman itu hak mereka untuk memberikan hak jawabnya ke kawan – kawan media, namun kalau mereka bilang tidak ada niat untuk melakukan pencemaran nama baik apalagi pengancaman terhadap dirinya, hanya proses hukum yang bisa menentukan salah atau benar ucapan mereka”.Ujar Yasandi Selasa (07/10/2022) saat di konfirmasi diruang Kerjanya.

Selain itu juga, Kuasa Hukum Linda menjelaskan bahwa kliennya ini tidak pernah mengaitkan dirinya sebagai lembaga instansi pemerintah manapun, itu hal yang mustahil dan sangat menyesatkan, sebab kalau dia tidak mengaitkan ke Pemerintahan, pasti tidak akan mungkin terjadi hal seperti ini, apalagi dia bilang tidak pernah mengkaitkan atau menyerang organisasi manapun termasuk organisasi PWI,” ungkap Yasandi.

Yasandi menambahkan, kalau masalah awak media belum pernah konfirmasi dengan Linda ataupun kuasa hukum, itu rasanya sangat jauh dari masalah, karena pihak saya atas nama PWI sudah membuka ruang kepada Linda untuk memberikan klarifikasi di Kantor PWI, dan saat itu Linda yang mulanya akan didampingi MY dan YM untuk datang ke Kantor PWI Kab. Ogan Ilir, namun sampai tiga jam ditunggu, tapi tak pernah datang, sehingga MY dan YM merasa kecewa dan menyerahkan semuanya kepada kami, dan untuk langkah selanjutnya kami menyerahkan kepada kuasa hukum,” tutup Yasandi.

Sementara itu, Kuasa Hukum Yasandi, Yaprudin, SH saat diminta keterangannya melalui WhatsApp terkait pernyataan kuasa hukum saudari Linda menjelaskan “Menanggapi pernyataan kuasa hukum Linda, Sobirin, SH, MH dan kawan kawan , “yang pertama dia mengatakan hanya miss comonikasi” kalau kuasa hukum saudari Linda bilang miss cominikas itu salah besar karena ini menyangkut UU ITE di Media Sosial, sebab yang namanya kalau kita memosting sesuatu pasti ada niat dan ada tujuan dimana arah tujuan postingan tersebut, apalagi postingan itu dalam rangkaian kata.

Bacaan Lainnya

“Artinya secara sadar dikonsep secara sadar membuat kalimat tersebut apalagi menandai nama atau akun seseorang,jadi di Media Sosial apabila mengetik nama orang yang bertanda warna biru itu berarti tujuan agar langsung masuk keberanda orang tersebut.

Dan disamping itu tidak mungkin ada asap klau tidak ada api yang kedua para jurnalis menanyakan apa ada kaitan Saudari Linda ketemu dengan Saudara Yasandi dirumah makan kemaren kuasa hukum saudari Linda mengatakan tidak ada kaitannya, itu sangat salah besar karena dalam suatu perkara penyelidik mengungkap suatu perkara itu secara menyeluruh mulai dari awal sampai ahir akan merunut masalah kronologis akan diselidiki” Tukas Yaprudin.

Pos terkait