Aniaya Perempuan di SPBU, Anggota DPRD Kota Palembang Nonaktif ini Divonis Empat Bulan Penjara

Suasana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (8/11/2022)
Suasana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (8/11/2022)

INDODAILY.CO, PALEMBANG – Terlibat dalam kasus penganiayaan dan pemukulan terhadap korban atas nama juwita puspita sari yang terjadi disebuah SPBU Demang Lebar Daun Palembang, Ahirnya Oknum Anggota DPRD Kota Palembang (Nonktip ) terdakwa Syukri Zen, dijatukan hukuman oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 4 bulan penjara

Putusan tersebut dibacakan oleh mejelis hakim Agus Aryanto SH MH,dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (8/11/2022).

Dalam amar putusannya, bahwa perbuatan tedakwa Syukri Zen terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pemukulan terhadap korban Juwita alias Tata di salah satu SPBU di kawasan Demang Lebar Daun

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan, serta dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata  hakim saat persidangan.

Sementara hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan tedakwa Syukri Zen selaku anggota DPRD Kota Palembang tidak memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat.

Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum dan sudah melakukan perdamaian dengan korban.

Ada pun menjadi pertimbangan ,majelis hakim menjelaskan bahwa terdakwa Syukri Zen telah melakukan perdamaian kepada korban atas nama juwita dan terdakwa juga sudah memberikan uang kompensasi sebesar Rp 100 juta

Usai mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan terima terhadap putusan tersebut

Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Ursula Dewi SH MH menuntut terdakwa Syukri Zen dengan pidana penjara selama 7 bulan

Usai persidangan berlangsung tim kuasa hukum terdakwa Syukri Zen, Supendi SH MH, ya hari perkara terdakwa Syukri Zen telah di Vonis oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 4 bulan, terhadap putusan tersebut kami selaku tim kuasa hukum terdakwa nenyatakan terima terhadap putusan tersebut

Pendi Juga menjelaskan,yang menjadi pertimbangan hakim bahwa terdakwa Syukri Zen telah melakukan perdamaian kepada koraban Atas nama juwita dan terdakwa juga sudah memberikan kompensasi sebesar Rp 100 juta “Ucap Pendi Saat diwawancarai

Seperti diketahui sebelumnya, aksi pemukulan yang dilakukan Syukri Zen terhadap seorang perempuan bernama Juwita Puspasari alias Tata sempat viral di sosial media.

Syukri Zen memukul Tata di SPBU Demang Lebar Daun Palembang setelah keduanya terlibat cek-cok saat mengantre BBM.

Atas kejadian tersebut, dari hasil pemeriksaan saksi ditemukan tanda-tanda kekerasan tumpul, berupa luka memar dan bengkak di wajah dan memar di anggota gerak atas. Namun demikian, luka tersebut dapat sembuh sempurna dan tidak mengganggu pekerjaan.(Hsyah)

Pos terkait