Polisi Ringkus Tiga Pelaku Curanmor

Tiga pelaku komplotan curanmor saat diamankan di Polrestabes Palembang
Tiga pelaku komplotan curanmor saat diamankan di Polrestabes Palembang

INDODAILY.CO, PALEMBANG – Anggota Reskrim Polsek Ilir Timur (IT) I Palembang meringkus tiga pelaku komplotan curanmor yang korbannya di 32 tempat kejadian perkara (TKP)

Salah satunya di wilayah Jl Veteran Penginapan Oyo Residence 8, Kecamatan Ilir Timur (IT) IT I Palembang, Sabtu 5 November 2022 sekitar pukul 05.00 WIB.

Ketiga tersangka, Heru Darmawan (26) warga Jl Masjid Al Ridwan Damai, Kecamatan Sukarami, Taufik Hidayat (27) warga Jalur 20 Jembatan 5 Air Sugihan, Kabupaten Banyuasin Sumsel, M Karim (22) warga Jl Perindustrian 2 Gang Anda, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang.

Ketiga pelaku ini diamankan di Jl Sultan Mansyur, Kecamatan Ilir Barat (IB) I tempat penginapan Palembang, Minggu 6 November 2022 sekitar pukul 23.00 WIB.

Saat kejadian, korban Bambang Indriyanto (39) warga Jati Bening 2 Residence, Gang Mangga, Kelurahan Jati Bening Bekasi ingin melakukan penginapan TKP dan memakirkan kendaraan bermotor Honda Beat warna orange dalam keadaan terkunci stang. Lalu korban langsung meninggalkan motornya dan masuk kedalam kosan.

Bacaan Lainnya

Kemudian, pelaku bersama dua orang lainnya langsung masuk kekosan dan mengambil motor korban.

Atas kejadian ini, korban langsung melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, Kompol Haris Dinzah,Kapolsek Ilir Timur I Kompol Ginanjar Aliya Sukmana membenarkan telah mengamankan seorang tersangka pencurian motor.

“Laporan korban, anggota kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku ditempat penginapan Bukit Makmur Palembang,” kata Mokhamad Ngajib, Selasa 8 November 2022

Mokhamad Ngajib mengatakan, namun saat akan ditangkap kedua pelaku Heru Darmawan dan Taufik Hidayat mencoba kabur dan melawan petugas , sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur di kaki kanan dan kiri.

Atas ulahnya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.

“Selain tersangka, anggota kita turut mengamankan barang bukti yakni, empat unit motor Honda dan Yamaha, satu helai baju jaket, rekaman CCTV serta yang lainnya,” ungkapnya.

Sementara, tersangka Heru Darmawan mengakui perbuatannya.

“Ya pak, setelah berhasil saya jual ke Ogan Komering Ilir dan uang hasil curian untuk kebutuhan sehari-hari,” terangnya. (Andre)

Pos terkait