INDODAILY.CO, PALEMBANG — Mengaku seorang anggota Polri yang berdinas di Polsek Ilir Barat I untuk mengelabui pacarnya, M Arief Fikriansyah (23) warga Jalan Mayor Salim Batubara, Lorong Belimbung, Kecamatan Kemuning, Palembang, akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek IB I, Palembang, pada Kamis (10/8/2023).
Oknum polisi gadungan ini, melancarkan aksinya menipu dan menggelapkan barang berharga pacarnya berinisial FM (19) warga Kabupaten Muara Enim, yang akhirnya melaporkan tersangka ke Polsek IB I.
Kapolsek IB I, Kompol Ginanjar Alya Sukmana didampingi Kanit Reskrim, Iptu Apriyansah mengatakan, Polsek IB I mengamankan seorang pria yang mengaku anggota Polisi yang menimbulkan beberapa korban.
“Korban salah satunya adalah pacarnya sendiri, kepada korban FM ini bahwa tersangka mengaku sebagai anggota Sat Reskrim Polsek IB I,” kata Kompol Ginanjar, Jumat (11/8) saat gelar press release.
Penipuan ini terungkap setelah sepeda motor korban FM tidak dikembalikan tersangka dengan alasan kepada korban bahwa motornya telah di pinjam oleh Kanit Reskrim Polsek IB I.
“Jadi, korban ini datang ke Polsek IB I untuk mengecek motornya. Namun, tidak ditemukan namanya tersangka di Polsek IB I. Sehingga, kita yang mendapatkan laporan ini, langsung menerjunkan anggota Unit Reskrim dan mengamankan tersangka saat berada di sebuah Kosan di Jalan Rawa Jaya, Kecamatan Kemuning,” jelas Kompol Ginanjar.
Setelah dilakukan pemeriksaan, sambung Kompol Ginanjar mengatakan, kalau korban setelah di data ada tiga korban. “Terkait penipuan tiket konser, lalu bisa memasukkan orang dalam konser tersebut, dan pacarnya FM,” ungkapnya .
Masih kata Kompol Ginanjar bahwa yang banyak kerugian adalah FM dimana telah mentransfer uang dua kali yakni Rp4 juta dan Rp3,5 juta handphone, dan sepeda motor. “Modus saat mengelabui korban dan orang lain, tersangka sering menggunakan pakaian baju kaos bertuliskan Sat Reskrim Polsek IB I, dan ditemukan didalam tas senjata api mainan dari plastik,” ucapnya.
Tersangka mendapatkan baju kaos tersebut, dengan membuatnya di kawasan Jalan Angkatan 66. Dengan membuat sebanyak 3 buah, satu untuk dipakainya dan 2 baju diberikan kepada calon mertua.
“Atas ulahnya tersangka akan diterapkan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Ditempat sama, Tersangka Arief saat diwawancarai mengakui perbuatannya tersebut telah mengelabui pacarnya dengan mengaku anggota Polisi.
“Saya pacar dengan korban baru lima bulan, namun dengan keluarga korban sudah 6 tahun lalu kenal. Dengan korban kenal karena sebelahan kosan, dan melakukan aksi ini karena terdesak untuk membayar kosan saya,” katanya.