INDODAILY.CO, PALEMBANG – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B kembali melakukan pemusnahan barang-barang ilegal hasil sitaan dan penangkapan sepanjang tahun 2021. Adapun produk tersebut, diantaranya minuman beralkohol, rokok tembakau, peralatan sex toy dan beberapa senjata api.
Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) dan Barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD) yang dilakukan, di kantor KPPBC TMP B, Boom Baru, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (18/11/2021).
Adapun rincian barang yang dimusnahkan adalah 9.865.330 batang Rokok, 388.350 gram Tembakau Iris, 3.556.50 liter MMEA, 56 pcs Sex toy, 18 pcs jok motor dan sparepart motor, dua unit saham, 418 pcs jarum, Stetoskop, kondom, pinset, 101 pcs obat dan Suplemen, 10 pcs airsoft dan sparepart airsoft.
Sedangkan, barang yang dinyatakan tidak di kuasai atau di dapat dari pola pengiriman pos, memuat 209 dokumen dan bahan cetakan, 92 Aksesoris dan Perhiasan Imitasi, 270 Pakaian, 124 Perlengkapan Olahraga, 62 Sepatu dan Tas, 52 Peralatan Rumah Tangga, 280 Aksesoris HP, 11 Aksesoris Kendaraan, 10 Makanan, 60 Mainan, 60 Multivitamin, Obat, dan Skincare, 18 Alat Kesehatan, 42 Jam Tangan, 45 lain-lain, 240 Aksesoris Komputer dan Alat Elektronik.
Kepala KPPBC TMP B Palembang, Abdul Harris, didampingi Plt Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Sad Wibowo Erijanto mengatakan barang tersebut hasil penangkapan satu tahun lantaran tidak memiliki izin edar dan tanpa membayar pajak cukai.
Haris mengatakan, bahwa terjadinya penindakan ini karena melanggar undang-undang cukai no 39 tahun 2007 dan merugikan negara secara keseluruhan di empat provinsi, di perkirakan sebesar Rp12,6 miliar dan total nilai barang Rp17,7 miliar.
“Kegiatan operasi past yang bertajuk. Tolak Ilegal oleh kanwil sehingga dilakukan penindakan terhadap BKC hasil minuman mengandung etik alkohol (MMEA) dengan menggunakan pita cukai bekas, pita cukai palsu, pita cukai bukan peruntukannya bahkan ada yang tidak memiliki pita dan itu jelas melanggar hukum,” ujar Haris kepada Indodaily.co, Kamis (18/11/2021).
Haris menegaskan, perlu diketahui oleh masyarakat bahwa barang yang disita dan dimusnahkan tidak memiliki izin edar dan tidak memiliki pajak.
“Perlu masyarakat ketahui, bahwa disini ada pelanggaran di bidang kepabeanan dan di bidang cukai seperti rokok polos tanpa ada lekatkan pita cukai dan itu melanggar. minuman penyelundupan termasuk alat kesehatan yang tidak memiliki izin,” tegasnya.
Kegiatan ini turut dihadiri, Kepala Bea Cukai Palembang (KBCP) Abdul Haris, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Sad Wibowo Erijanto, para staf dijajaran DJBC Kanwil Sumbagtim, KPPBC TMP B Palembang, KPPBC TMP C Pangkal Pinang secara virtual KPPBC TMP C Tanjung Pandan secara virtual, dan KPPBC TMP C Jambi secara virtual.(Why).