Keterbukaan dan Penyediaan Layanan Informasi, PPID Kementerian ATR/BPN Proaktif Sajikan Konten Informatif Digital

JAKARTA – Untuk memperluas penyampaian informasi kepada masyarakat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memproduksi berbagai konten digital informatif terkait pertanahan dan tata ruang. Upaya ini tidak hanya bertujuan memberikan edukasi, tetapi juga mengisi ruang digital dengan informasi tepercaya dari kanal resmi Kementerian ATR/BPN.

“Dengan penyebaran konten secara digital, informasi dapat lebih mudah dan bahkan real time disampaikan kepada publik. Dengan begitu, seluruh kegiatan PPID, Biro Humas, layanan dan program masing-masing direktorat jenderal, termasuk inovasi aplikasi dan layanan digital ATR/BPN dapat diketahui masyarakat,” ujar Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, usai presentasi uji publik monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik tahun 2025 yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat (KIP) di Jakarta, Rabu (19/11/2025).

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian ATR/BPN mencatat 692 permohonan informasi hingga 14 November 2025, baik dari pusat maupun daerah. Dari jumlah tersebut, 53% berkaitan dengan permintaan informasi mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan pertanahan.

Menjawab kebutuhan tersebut, PPID Kementerian ATR/BPN menyajikan informasi layanan pertanahan dengan bahasa yang sederhana, mudah dipahami, dan dikemas secara menarik melalui berbagai konten, seperti “PRODUKTIF” (Produksi Konten Informatif) dan “SAMSON” (Saatnya Menjawab Suara Online), yaitu konten berisi penjelasan interaktif dari pejabat ATR/BPN berdasarkan pertanyaan masyarakat di media sosial. Selain itu terdapat pula konten “Tangkal Hoaks” yang memberikan klarifikasi terhadap berbagai narasi keliru yang beredar.

“Kami juga memiliki Hotline WhatsApp Pengaduan, yang menjadi layanan favorit masyarakat. Layanan ini terintegrasi dari pusat hingga seluruh satuan kerja daerah melalui single number, sehingga mempermudah masyarakat menyampaikan pengaduan,” tambah Ossy.

Dalam kesempatan tersebut, Wamen Ossy menegaskan kepada seluruh pelaksana PPID, baik di pusat maupun daerah, untuk memedomani regulasi terkait layanan informasi publik dalam menjalankan tugas sehari-hari. Beberapa diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 32 Tahun 2021 tentang Layanan Informasi Publik.

“Seluruh petugas PPID harus memahami dengan baik informasi apa yang dikecualikan dan apa yang wajib diberikan. Akses terhadap informasi adalah hak dasar masyarakat dan warga negara,” tegasnya.

Dalam Presentasi Uji Publik ini, Wamen Ossy turut didampingi Tenaga Ahli Menteri Bidang Administrasi Negara dan Good Governance Ajie Arifuddin, Kepala Bagian Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat Adhi Maskawan, serta Kepala Bagian Pemberitaan, Media, dan Hubungan Antar Lembaga Bagas Agung Wibowo, bersama jajaran Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN. (*)

Pos terkait