Dokumen Wakaf Hilang, Tanah Tetap Bisa Disertipikatkan Melalui Mekanisme Isbat Wakaf

JAKARTA – Hilangnya dokumen tanah wakaf atau tidak lengkapnya alas hak bukan berarti tanah tersebut tidak dapat disertipikatkan. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjelaskan, masyarakat dapat menempuh mekanisme isbat wakaf untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah wakaf sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kalau kondisi wakif atau alas haknya belum ada, menggunakan isbat wakaf. Datang ke Pengadilan Agama minta penetapan. Berdasarkan hasil penetapan isbat wakaf dari Pengadilan Agama, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf akan menerbitkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf. Kemudian akta tersebut didaftarkan ke Kantor Pertanahan untuk diterbitkan sertipikat wakaf,” ujar Nusron Wahid saat menghadiri Muktamar XXIII Al Jam’iyatul Washliyah di Asrama Haji, Jakarta Timur, Rabu (8/7/2026).

Nusron menjelaskan, mekanisme isbat wakaf menjadi solusi bagi tanah wakaf yang mengalami kendala administrasi, seperti dokumen alas hak yang hilang, tidak lengkap, maupun kondisi wakif yang telah meninggal dunia sehingga Akta Ikrar Wakaf tidak dapat lagi ditunjukkan.

Melalui penetapan isbat wakaf dari Pengadilan Agama, proses sertipikasi tanah wakaf tetap dapat dilanjutkan. Setelah memperoleh penetapan tersebut, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf dapat menerbitkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf yang selanjutnya menjadi dasar pendaftaran sertipikat tanah wakaf di Kantor Pertanahan.

Ketentuan mengenai mekanisme tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang kemudian diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018.

Sementara itu, tata cara pendaftaran tanah wakaf di lingkungan Kementerian ATR/BPN diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf di Kementerian ATR/BPN. (*)

Pos terkait