INDODAILY.CO, PAGAR ALAM- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Pagar Alam melaksanakan kegiatan Sosialisasi Program Legal Clinic Collaboration (LCC) kepada warga binaan sebagai upaya meningkatkan pemahaman hukum dan memperluas akses informasi hukum bagi mereka. Kegiatan ini digelar pada Jumat, 21 November 2025, bertempat di lapangan Lapas dan diikuti oleh seluruh warga binaan dengan antusias.
Program LCC merupakan kolaborasi antara lembaga pemasyarakatan, perguruan tinggi, dan lembaga bantuan hukum untuk memberikan layanan konsultasi, edukasi, serta penyuluhan hukum kepada warga binaan. Melalui program ini, warga binaan diperkenalkan dengan hak-hak dasar mereka, proses hukum yang sedang atau pernah dijalani, serta jalur penyelesaian hukum yang dapat ditempuh apabila menghadapi persoalan.
Pelaksanaan sosialisasi dilakukan secara interaktif melalui penyampaian materi oleh pemateri, diskusi terbuka, hingga sesi tanya jawab. Cara ini dipilih agar warga binaan dapat lebih mudah memahami penjelasan sekaligus menyampaikan berbagai permasalahan hukum yang mereka alami. Pendekatan partisipatif ini membuat kegiatan berlangsung lebih hidup dan efektif.
Dalam kegiatan tersebut, para pemateri juga menekankan pentingnya kesadaran hukum bagi warga binaan sebagai bagian dari proses pembinaan kepribadian. Mereka diajak untuk memahami bahwa pengetahuan hukum bukan hanya bermanfaat selama menjalani pidana, tetapi juga menjadi bekal penting ketika kembali ke masyarakat nanti.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan literasi hukum warga binaan, memberikan rasa percaya diri dalam menghadapi proses hukum, serta mendukung tujuan pembinaan agar mereka dapat menjalani kehidupan yang lebih baik pasca pembebasan. Program LCC menjadi salah satu komitmen Lapas Pagar Alam dalam memberikan layanan pembinaan yang berkelanjutan dan humanis.
Kegiatan berjalan lancar, tertib, dan didokumentasikan sebagai bagian dari pelaporan. Dengan terlaksananya sosialisasi ini, Lapas Kelas III Pagar Alam menegaskan komitmennya untuk terus memberikan layanan pembinaan yang berkualitas, terutama dalam pemenuhan hak-hak hukum warga binaan sesuai prinsip Pemasyarakatan.























