DENPASAR – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meminta dukungan penuh dari para kepala daerah se-Bali untuk mempercepat proses sertipikasi tanah di Provinsi Bali. Hal itu disampaikannya dalam rapat koordinasi (rakor) bersama bupati dan wali kota se-Bali pada Rabu (26/11/2025).
Dalam arahannya, Menteri Nusron menekankan pentingnya pemutakhiran data pertanahan di tingkat lokal guna mencegah potensi sengketa atau tumpang tindih lahan di masa mendatang.
“Saya minta tolong, setelah Rakor ini kumpulkan lurah, RT/RW. Bagi masyarakat yang memiliki tanah dengan sertipikat keluaran tahun 1997 ke bawah, segera dimutakhirkan, datang ke BPN. Supaya tidak ada tumpang tindih lahan ke depannya,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN di Kantor Gubernur Bali, Kota Denpasar.
Meski seluruh bidang tanah di Bali telah terdaftar, sekitar 13 persen di antaranya masih belum bersertipikat. Karena itu, Menteri Nusron meminta pemerintah daerah memfasilitasi percepatan sertipikasi, khususnya bagi masyarakat kurang mampu.
“Saya minta tolong, untuk kepentingan rakyat, bagi mereka yang miskin dan masuk desil satu (sangat miskin) atau desil dua (miskin dan rentan), dibantu pembebasan BPHTB-nya. Karena BPHTB ini kewenangan gubernur. Supaya tanah mereka bisa disertipikatkan daripada nanti diserobot orang,” tegasnya.
Kebijakan pembebasan BPHTB dinilai dapat memberikan dampak signifikan terhadap percepatan penyertipikatan tanah di Bali. Apabila berjalan optimal, Bali berpeluang menjadi provinsi pertama yang mencapai status 100 persen bersertipikat.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron juga memaparkan manfaat ekonomi dari sertipikasi tanah yang terlihat melalui peningkatan penerimaan perpajakan dan aktivitas perbankan. Tahun lalu, penerimaan BPHTB mencapai Rp1,438 triliun, sementara hingga Oktober 2025 telah tercatat Rp1,290 triliun, menunjukkan tren kenaikan year on year.
Nilai Hak Tanggungan di Bali juga meningkat signifikan. “Tahun lalu Hak Tanggungan sebesar Rp27 triliun, sekarang sudah naik menjadi Rp36,3 triliun. Artinya, manfaat sertipikasi tanah yang kemudian diputar untuk investasi nilainya sebesar itu. Tanpa sertipikat, bank tidak mau,” jelas Menteri Nusron.
Melalui rakor tersebut, Menteri Nusron berharap kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah mampu memastikan seluruh masyarakat Bali, terutama kelompok rentan, memperoleh kepastian hukum atas tanah. Upaya ini diharapkan turut mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Hadir mendampingi Menteri Nusron dalam Rakor, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Shamy Ardian, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali I Made Daging beserta jajaran. Gubernur Bali I Wayan Koster serta para bupati dan wali kota se-Bali turut hadir mengikuti rakor secara langsung. (*)























