JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi memperkenalkan sekaligus menerapkan Standardisasi Alur Loket Layanan Pertanahan pada seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi se-DKI Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Langkah ini dilakukan untuk menjawab kebutuhan masyarakat terhadap kepastian waktu dan transparansi proses layanan pertanahan.
“Standardisasi alur loket ini bukan sekadar aturan, tetapi cara kita menjawab keluhan masyarakat. Setiap berkas yang masyarakat serahkan adalah harapan, dan tugas ATR/BPN adalah memberikan kepastian,” ujar Direktur Pengukuran dan Pemetaan Dasar Pertanahan dan Ruang, Farid Hidayat, saat memberikan sambutan pada acara peresmian di Kantah Jakarta Timur.
Selain meningkatkan efisiensi, standardisasi juga diharapkan dapat menyelesaikan persoalan Pendapatan Diterima Dimuka (PDDM) serta tunggakan berkas layanan, yang selama ini menjadi isu dalam pengawasan publik.
“PDDM dan tunggakan itu kalau ibarat doa, berkas yang sudah disampaikan harus kita wujudkan melalui penyelesaiannya,” tambah Farid.
Farid Hidayat juga meminta jajaran di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan informasi yang diberikan kepada masyarakat selalu konsisten dan sesuai standar. Ia menekankan bahwa masyarakat perlu mengetahui alur layanan, kewajiban, dan konsekuensinya sebelum berkas diproses.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta, Erry Juliani Pasoreh, menginstruksikan jajarannya di seluruh Kantah se-DKI Jakarta untuk menerapkan pola pelayanan yang seragam, jelas, dan mudah dipahami.
Erry menambahkan bahwa penyesuaian tetap dimungkinkan, mengingat karakteristik tiap Kantah berbeda, mulai dari volume permohonan hingga pembagian loket untuk pemohon kuasa dan non-kuasa.
“DKI ini adalah barometer. Alhamdulillah, kemarin kita sudah tidak berada pada zona merah (tinggi) untuk tunggakan, kini masuk zona kuning (sedang). Mudah-mudahan bisa menjadi hijau dengan komitmen semua teman-teman,” ujar Erry di hadapan jajaran Kanwil dan Kantah se-DKI Jakarta yang hadir dalam peresmian Standardisasi Alur Loket Layanan Pertanahan tingkat Kota Administrasi. (*)























