Diduga Klaim Tanah, Ahli Waris Mediang HM Tanawi HS Laporkan PT. WBS

INDODAILY.CO, PALEMBANG – Tanah milik mendiang Kompol (Purn) HM Tanawi HS, diduga diklaim oleh pihak perusahaan PT. Wahana Bara Sentosa (WBS) di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel).

Hal itu membuat seorang ahli waris tanah, Megawati (34), melaporkan PT WBS ke Sentral Pengaduan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Sumsel.

Anak ketiga dari mendiang Kompol (Purn) HM Tanawi HS tersebut, melaporkan berdasarkan surat tanda terima Laporan Polisi (LP) Nomor : STTLP/28/I/2022/SPKT Polda Sumsel, pada tanggal 10 Januari 2022.

Warga Kelurahan Kemang Agung ini menduga, tanah warisan ayahnya telah diserobot dan dikuasai oleh PT. WBS, sekitar seluas 40 hektare.

“Dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sudah terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palembang,” ujarnya, saat ditemui indodaily.co di SPKT Polda Sumsel, Senin (10/1/2022) malam.

Bacaan Lainnya

Dia mengatakan, untuk SHM yang mereka bawa ada 34 lembar. Di mana, enam sertifikat masih dilaporkan, karena diduga digelapkan oleh salah satu oknum, yang sudah dilaporkan di Polrestabes Palembang.

Pihaknya pun berupaya akan melakukan penutupan jalan. Karena tanah milik orang tuanya, merasa dikuasai.

“Dan kami juga meminta keadilan dengan Aparat Penegak Hukum (APH),” ucapnya.

Menurutnya, pihak PT.WBS baru satu kali mengadakan pembicaraan dengan keluarganya.

Bahkan, pihak Megawati sudah mencoba lebih tiga kali melakukan mediasi, tetapi hasil pertemuan tidak ada hasilnya.

“Selama bapak (HM Tanawi HS) masih hidup, kita sudah mengusahakan. Tetapi tidak ada mediasi hanya janji saja dan tidak ada kepastian,” katanya.

Dari pengakuan pihak PT.WBS, lanjutnya, perusahaan tersebut mempunyai sertifikat tanah. Tapi sejauh ini, Megawati sekeluarga belum melihat fisiknya, apakah ada atau tidak.

“Kami melaporkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal PASAL 385 KUHP atau Pasal 266 KUHP dan Pasal 263 KUHP,” tandasnya.

Pos terkait