BEKASI – Masyarakat tetap dapat mengakses layanan pertanahan, termasuk pengurusan sertipikat, selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kebijakan ini memberi ruang bagi warga untuk menyelesaikan urusan administrasi pertanahan tanpa harus mengorbankan waktu kerja di hari biasa.
“Sebetulnya membantu banget, khususnya untuk orang seperti saya yang tidak bisa ke mana-mana kalau hari kerja. Alhamdulillah, hari libur tetap dilayani dan petugasnya juga ramah,” ujar Siti Zulaiha (56), warga Tambun, usai memanfaatkan layanan pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi pada masa libur Nataru.
Siti Zulaiha datang untuk mengurus roya serta peningkatan hak atas tanah dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM). Menurutnya, pelayanan yang diberikan petugas cukup memuaskan dan sangat membantu, terutama bagi masyarakat pekerja. Ia berharap, informasi mengenai persyaratan dapat lebih disosialisasikan agar pemohon dapat melengkapi berkas secara lebih efisien.
Tingginya antusiasme masyarakat juga terlihat dari pemanfaatan layanan pertanahan selama libur Nataru ini. Eka Agus Sutanto (50) bersama istrinya, Etik (45), turut memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengurus sertipikat tanah.
“Alhamdulillah sangat terbantu. Kami sempat kaget karena ini tanggal merah, tapi ternyata layanan tetap buka. Bagi kami yang kerja harian, momen seperti ini sangat membantu,” ungkap Eka Agus Sutanto.
Tetap aktifnya layanan pertanahan selama libur Nataru merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam menghadirkan pelayanan publik yang inklusif dan responsif. Kebijakan ini sejalan dengan upaya peningkatan kinerja pelayanan serta percepatan penyelesaian administrasi pertanahan menjelang akhir tahun 2025.
Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat memanfaatkan waktu secara lebih efektif tanpa harus mengambil cuti kerja, sehingga kebutuhan administrasi pertanahan dapat terpenuhi dengan lebih mudah dan optimal. (*)























