KENDARI – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah daerah se-Sulawesi Tenggara (Sultra) memperkuat komitmen dalam pencegahan korupsi serta peningkatan ekonomi daerah melalui rapat koordinasi pencegahan korupsi pelayanan publik bidang pertanahan dan aset Barang Milik Daerah (BMD) Wilayah Sultra yang digelar di Kantor Gubernur Sultra, Kamis (7/5/2026).
Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng menyampaikan, bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, yang menjadikan transformasi layanan pertanahan sebagai salah satu program strategis kementerian.
“Kegiatan yang kita laksanakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan dan inisiasi Pak Menteri. Beliau berkomitmen menetapkan transformasi layanan pertanahan menjadi salah satu program strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kepastian hak atas tanah bagi masyarakat,” ujar Andi Tenri Abeng.
Ia menjelaskan, Sulawesi Tenggara dipilih sebagai salah satu pilot project kerja sama ATR/BPN bersama KPK yang diharapkan mampu menjadi contoh implementasi program di daerah. Kerja sama yang dimulai sejak Oktober 2025 itu ditujukan untuk memberikan manfaat nyata, mulai dari peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), penguatan akuntabilitas pengelolaan aset daerah, hingga peningkatan kualitas layanan publik bidang pertanahan.
Dalam rakor tersebut, para pihak yang disaksikan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menyepakati sejumlah komitmen bersama. Kesepakatan itu meliputi penguatan sinergi dan kolaborasi di bidang pertanahan dan tata ruang, implementasi sembilan paket program kerja sama, peningkatan koordinasi antarinstansi secara transparan, tindak lanjut deklarasi dalam bentuk aksi nyata, serta pelaksanaan tugas sesuai peran dan fungsi masing-masing.
“Dari komitmen ini saya harapkan seluruh pihak dapat menjaga dan melaksanakan komitmen bersama dengan sebaik-baiknya demi pencegahan korupsi dan peningkatan ekonomi daerah,” tegas Andi Tenri Abeng.
Adapun sembilan program kerja sama yang menjadi fokus pelaksanaan meliputi integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, percepatan pendaftaran tanah, percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) terintegrasi Online Single Submission (OSS), hingga sensus pertanahan berbasis geospasial.
Selain itu, perhatian juga diberikan pada integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B) dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah.
Sementara itu, Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, menilai sektor pertanahan dan pengelolaan barang milik daerah merupakan aspek vital dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Namun demikian, kedua sektor tersebut masih menghadapi berbagai persoalan kompleks.
Ia mengapresiasi pelaksanaan rakor yang dinilai mampu mendorong peningkatan kualitas layanan pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat.
“Semoga kita semua terus memperkuat komitmen bersama serta meningkatkan sinergi dan kolaborasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta menghadirkan pelayanan publik terbaik bagi masyarakat Sulawesi Tenggara,” pungkasnya.
Rakor tersebut turut dihadiri sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sultra Budi Hartanto, para bupati dan wali kota se-Sultra, serta seluruh Kepala Kantor Pertanahan se-Sulawesi Tenggara. (*)






















