Tindak Lanjuti Penyelesaian Lahan Transmigrasi di Muaro Jambi, Wamen Ossy: Harus Hati-hati dan Sesuai Ketentuan Hukum

JAKARTA – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, membahas penyelesaian permasalahan lahan Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) SP4 Gambut Jaya di Kabupaten Muaro Jambi dalam rapat koordinasi bersama Kementerian Transmigrasi, Rabu (31/12/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Wamen Ossy menekankan pentingnya penanganan permasalahan dilakukan secara terstruktur dan berlandaskan ketentuan hukum yang jelas.

“Dalam penyelesaian kasus pertanahan, ATR/BPN harus bekerja sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Wamen ATR/Waka BPN di Kantor Kementerian Transmigrasi, Jakarta.

Ia menambahkan, permasalahan lahan transmigrasi yang dibahas merupakan kasus yang telah berlangsung lama dan memiliki tingkat kompleksitas tinggi. Oleh karena itu, kehati-hatian menjadi hal yang mutlak dalam setiap tahapan penanganan.

“Prinsip kehati-hatian harus dikedepankan. Jangan sampai niat baik pemerintah justru berujung pada keputusan yang lemah secara hukum dan menimbulkan persoalan baru,” tegas Ossy Dermawan.

Saat ini, Kementerian ATR/BPN menangani permasalahan tersebut melalui mekanisme yang telah diatur dalam regulasi internal kementerian. Selain itu, koordinasi lintas sektor terus dilakukan guna memastikan seluruh proses berjalan secara sistematis, transparan, dan akuntabel.

“Penyelesaian permasalahan lahan transmigrasi tidak hanya menyangkut aspek administrasi pertanahan, tetapi juga berkaitan dengan keadilan dan masa depan masyarakat. Karena itu, sinergi lintas sektor menjadi kunci,” tutur Wamen Ossy.

Melalui kolaborasi yang solid antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Transmigrasi, Wamen Ossy berharap permasalahan lahan transmigrasi di Gambut Jaya dapat diselesaikan secara komprehensif. Menurutnya, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum serta mendorong pembangunan wilayah yang berkeadilan bagi seluruh pihak.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Bupati Muaro Jambi periode 2011–2016, Burhanuddin Mahir. Wamen Ossy juga didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono, Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan Hendra Gunawan, Direktur Landreform Rudi Rubijaya, serta Tenaga Ahli Menteri Bidang Administrasi Negara dan Good Governance, Adjie Arifuddin. (*)

Pos terkait