Bencana Datang Tanpa Permisi, Sertipikat Elektronik Beri Rasa Aman

ACEH – Bencana alam yang tak dapat diprediksi waktunya kerap menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Selain merusak akses dan fasilitas umum, bencana juga dapat menghancurkan rumah beserta aset penting di dalamnya, termasuk sertipikat tanah.

Hal itu dialami Helmi Ismail, nazir tanah wakaf Yayasan Pendidikan di Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang. Bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh pada November 2025 turut menghanyutkan sertipikat tanah milik yayasannya.

Menyadari pentingnya dokumen tersebut, Helmi segera mengambil langkah. Dua pekan setelah banjir surut, ia mengajukan permohonan penggantian sertipikat ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Aceh Tamiang. Meski pelayanan dilakukan melalui posko sementara karena kantor turut terdampak banjir, prosesnya berjalan cepat.

“Alhamdulillah sangat responsif. Kurang dari seminggu sertipikat baru sudah terbit. Kami sangat bersyukur atas respons cepat dari Kantah Aceh Tamiang,” ujar Helmi.

Peristiwa itu menjadi titik balik baginya. Ia menyadari, di tengah risiko bencana yang terus mengintai, perlindungan dokumen fisik saja tidak lagi memadai. Program Sertipikat Elektronik yang dicanangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dinilainya sebagai solusi yang relevan.

Sertipikat pengganti yang diterbitkan kini telah berbentuk elektronik. Bagi Helmi, digitalisasi bukan sekadar perubahan format, tetapi juga transformasi dalam menjaga keamanan aset.

“Digitalisasi ini sangat kami sambut baik. Praktis, mudah, dan dokumentasinya lebih aman. Jika terjadi kehilangan, salinannya bisa disimpan secara digital, misalnya di Google Drive, dan dapat dicek melalui aplikasi. Jadi tidak perlu khawatir lagi dengan dokumen fisik,” tuturnya.

Pengalaman serupa dialami Nazarudin, warga Kota Langsa. Banjir setinggi satu meter yang merendam rumahnya merusak berbagai dokumen penting, termasuk sertipikat tanah tempat tinggalnya. Melalui pengajuan sertipikat pengganti yang kini berbentuk elektronik, legalitas tanahnya dapat diverifikasi dengan cepat dan aman.

“Bentuknya lebih praktis. Informasinya mudah diakses, dan saat terjadi bencana seperti banjir, kami tidak perlu khawatir lagi,” kata Nazarudin.

Di wilayah Aceh yang kerap dilanda banjir, alih media dari sertipikat analog ke Sertipikat Elektronik dinilai sebagai langkah preventif yang rasional. Legalitas tetap terjamin, sementara risiko kehilangan akibat bencana dapat ditekan secara signifikan.

Kepala Kantah Kota Langsa, Dedi Rahmat Sukarya, mengimbau masyarakat untuk segera mengalihmediakan sertipikat tanah yang masih berbentuk fisik.

“Saya mengimbau seluruh masyarakat Kota Langsa untuk segera melapor, baik ke Kantah maupun ke kepala gampong, guna mengalihmediakan sertipikat tanah menjadi Sertipikat Elektronik. Ini agar dokumen lebih aman, mudah diakses, dan lebih terjaga,” ujarnya.

Kisah Helmi Ismail dan Nazarudin menjadi pengingat bahwa di tengah risiko bencana yang tak terduga, perlindungan aset tidak lagi cukup dengan menyimpannya di rumah. Transformasi ke Sertipikat Elektronik menjadi bentuk adaptasi terhadap perkembangan zaman, memastikan hak atas tanah tetap terlindungi meski bencana datang tanpa permisi. (*)

Pos terkait