INDODAILY.CO, PALEMBANG — Sidang putusan perkara dugaan korupsi proyek peningkatan prasarana perkeretaapian di Stasiun Lahat dan Lubuklinggau, Sumatera Selatan, akhirnya menjatuhkan hukuman terhadap dua terdakwa. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang memvonis keduanya dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan.
Putusan yang dibacakan Rabu (4/3/2026) itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat. Dua terdakwa, yakni Panji Rangga Kusuma selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Achmad Faisal selaku Direktur CV BINOTO, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Tak hanya hukuman badan, majelis hakim juga membebankan denda Rp100 juta kepada masing-masing terdakwa. Apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan.
Secara khusus, Achmad Faisal dijatuhi kewajiban membayar uang pengganti lebih dari Rp1 miliar. Jika tidak dilunasi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Dalam amar pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa memenuhi unsur Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan, seperti sikap kooperatif para terdakwa selama persidangan, pengembalian sebagian kerugian negara, belum pernah dihukum, dan adanya tanggungan keluarga. Namun, majelis menegaskan perbuatan keduanya tetap mencederai komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Perkara ini bermula dari proyek peningkatan prasarana perkeretaapian yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak Rp12,47 miliar. Dalam proses lelang, Achmad Faisal disebut mengajukan dokumen penawaran berupa perjanjian sewa peralatan MTT tanpa didukung bukti kepemilikan yang sah, hingga perusahaannya ditetapkan sebagai pemenang.
Dalam pelaksanaannya, proyek ditemukan tidak sesuai spesifikasi teknis dan terdapat kekurangan volume pekerjaan. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 86/LHP/XXI/12/2024 tertanggal 31 Desember 2024 mencatat kerugian negara sebesar Rp1,958 miliar.
Pemeriksaan fisik yang dilakukan pada Februari 2023 juga menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp144,3 juta pada sejumlah item pekerjaan. Selain itu, PPK Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Palembang dinilai tidak melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh sebelum pencairan dana, sehingga turut berkontribusi terhadap timbulnya kerugian negara.
Atas putusan tersebut, baik kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. (Hps)






















