Kementerian ATR/BPN Kembali Raih Penghargaan ANRI, Dinilai Berhasil Selamatkan Arsip Bernilai Sejarah

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menorehkan prestasi di bidang kearsipan nasional. Untuk kelima kalinya, Kementerian ATR/BPN menerima penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) atas kontribusinya dalam penyelamatan dan pelestarian arsip statis yang memiliki nilai penting bagi bangsa dan negara.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala ANRI, Mego Pinandito kepada Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan dalam Webinar Kearsipan Kementerian ATR/BPN Tahun 2026 di Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Dalam sambutannya, Mego Pinandito menyampaikan apresiasi atas komitmen ATR/BPN dalam menjaga arsip negara yang dinilai memiliki nilai historis dan strategis.

“Ini menjadi bukti bahwa Kementerian ATR/BPN benar-benar memberikan warisan informasi yang berharga bagi bangsa dan negara. Arsip-arsip ini akan kami lestarikan sebagai memori kolektif bangsa,” ujarnya.

Ia menjelaskan, arsip statis merupakan dokumen yang sudah tidak lagi digunakan dalam administrasi pemerintahan, namun tetap memiliki nilai autentik sebagai referensi dan alat bukti. Menurutnya, arsip pertanahan milik ATR/BPN sangat krusial karena berkaitan langsung dengan legalitas kepemilikan tanah masyarakat maupun aset negara.

Karena itu, ANRI mendukung penuh penguatan tata kelola kearsipan di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk transformasi digital yang saat ini terus dikembangkan.

Mego Pinandito juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pengawasan kearsipan nasional, Kementerian ATR/BPN memperoleh nilai 74,15 dengan kategori sangat baik. Sementara untuk digitalisasi arsip, ATR/BPN meraih kategori B.

“Ke depan tentu diharapkan terus ditingkatkan agar pengelolaan arsip semakin modern dan terintegrasi,” katanya.

Sementara itu, Dalu Agung Darmawan menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN berkomitmen memperkuat kebijakan serta infrastruktur kearsipan berbasis digital. Salah satunya melalui pengembangan sistem arsip elektronik yang terintegrasi dan adaptif terhadap kebutuhan organisasi di masa depan.

Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan regulasi, serta optimalisasi tata naskah dinas agar arsip elektronik dapat memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti yang sah.

“Seluruh jajaran harus mengimplementasikan kebijakan penyelenggaraan kearsipan secara konkret agar mampu menjawab tantangan hukum dan kebutuhan organisasi ke depan,” tegas Dalu Agung Darmawan. (*)

Pos terkait