INDODAILY.CO, JAKARTA – Fenomena yang kerap diistilahkan masyarakat sebagai “jeruk makan jeruk” di lingkungan aparat penegak hukum dinilai menjadi salah satu cerminan tantangan serius dalam penegakan hukum di Indonesia.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Kriminolog sekaligus Analis Hukum Ahli Madya pada BPIP RI, Jackson Simamora, yang mengulasnya melalui tulisan berjudul “Anomali Penegakan Hukum: Analisis Kriminologi Kejahatan Kerah Putih dan Transformasi Kesadaran.”
Dalam kajiannya, Jackson menilai dinamika penegakan hukum yang berkembang pada awal 2026 memunculkan diskursus publik mengenai integritas lembaga penegak hukum.
Ia menyoroti adanya tindakan hukum antar-aparat penegak hukum dalam sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menurutnya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penegakan hukum nasional.
Menurut Jackson, fenomena tersebut tidak cukup dipahami sebagai persoalan individu semata, tetapi harus dilihat melalui perspektif kriminologi, khususnya teori White Collar Crime atau kejahatan kerah putih yang diperkenalkan Edwin H. Sutherland.
“Perilaku menyimpang aparat penegak hukum merupakan bentuk penyalahgunaan jabatan dan kewenangan yang dilakukan secara sistematis. Kerugian publik tidak selalu lahir dari tindakan yang dilakukan secara tersembunyi, tetapi juga dapat berasal dari penyalahgunaan keputusan dan kewenangan dalam ruang-ruang formal,” tulis Jackson dalam kajiannya.
Ia mengemukakan bahwa terdapat dua faktor utama yang mendorong munculnya penyimpangan tersebut. Dari sisi internal, perilaku koruptif dipengaruhi oleh lemahnya integritas, sifat tamak, serta gaya hidup yang tidak sebanding dengan penghasilan yang sah.
Sementara dari sisi eksternal, budaya organisasi yang permisif terhadap penyimpangan, lemahnya sistem pengawasan, penerapan sanksi yang tidak konsisten, serta intervensi politik dinilai menjadi faktor yang memperbesar peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan.
Lebih lanjut, Jackson menegaskan bahwa pembenahan regulasi saja tidak cukup apabila tidak diiringi perubahan cara berpikir dan kesadaran moral para penyelenggara negara.
Ia mengutip teori Transformasi Kesadaran yang dikembangkan filsuf Reza A.A. Wattimena sebagai landasan filosofis dalam membangun integritas aparat penegak hukum.
Menurutnya, aparat penegak hukum perlu bertransformasi dari kesadaran yang berorientasi pada kepentingan pribadi menuju kesadaran universal yang menempatkan keadilan dan kepentingan masyarakat sebagai tujuan utama dalam setiap pengambilan keputusan.
Dalam kesimpulannya, Jackson menyatakan bahwa hukum yang berkeadilan tidak hanya bergantung pada kekuatan peraturan perundang-undangan, tetapi juga ditentukan oleh kualitas kesadaran para pelaksana hukum.
Tanpa transformasi kesadaran tersebut, hukum berpotensi menjadi alat yang melindungi pihak yang memiliki kekuasaan sekaligus menekan kelompok yang lemah.
“Transformasi kesadaran merupakan prasyarat penting untuk mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan, bermartabat, serta mampu menghadirkan kemakmuran dan peradaban yang lebih baik bagi masyarakat,” tutup Jackson.
Jackson Simamora diketahui merupakan Kriminolog, Analis Hukum Ahli Madya pada BPIP RI, Dewan Pembina Jawa Corruption Watch (JCW), serta anggota Perkumpulan/Asosiasi Dosen dan Pendidik Karakter Seluruh Indonesia (ADDIKSI). Kajiannya merujuk pada teori White Collar Crime karya Edwin H. Sutherland (1949) serta Teori Transformasi Kesadaran karya Reza A.A. Wattimena (2023).






















