INDODAILY.CO, PALEMBANG, —– Polrestabes Palembang mempertegas langkah penindakan terhadap aksi balap liar, konvoi liar, dan tawuran yang meresahkan masyarakat.
Selama dua pekan, jajaran Polrestabes Palembang menggelar KRYD gabungan dengan melibatkan satuan kerja dan seluruh Polsek jajaran.
Kapolrestabes Palembang KBP. Sonny Mahar Budi A, S.I.K., M.H., memimpin langsung kegiatan release hasil penindakan tersebut di Palembang, Senin (7/9/2026).
Penindakan berlangsung sejak 29 Agustus hingga 6 September 2026. Petugas menyasar pengendara yang melakukan pelanggaran kasat mata serta kendaraan yang digunakan untuk aksi balap liar, konvoi yang meresahkan, maupun kegiatan yang berpotensi memicu tawuran.
Hasilnya, polisi menindak 102 kendaraan roda dua (R2). Sementara itu, petugas tidak menemukan kendaraan roda empat (R4) yang masuk dalam penindakan.
Sejumlah pelanggaran mendominasi hasil operasi. Polisi mencatat 100 pengendara tidak menggunakan helm, 93 kendaraan tanpa TNKB, 80 kendaraan menggunakan knalpot brong, 15 pelanggaran bonceng tiga, serta 67 kendaraan tanpa rumah-rumah (grempang).
Kapolrestabes Palembang menegaskan, jajaran Polrestabes Palembang tidak akan memberikan ruang bagi kelompok maupun pengendara yang menggunakan jalan raya untuk melakukan aksi yang membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Selain melakukan pengamanan dan pembubaran kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, petugas juga memberikan tindakan berupa tilang manual terhadap pelanggaran kasat mata.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Polrestabes Palembang untuk menciptakan keamanan dan ketertiban lalu lintas sekaligus mencegah aksi balap liar, konvoi liar, dan tawuran kembali terjadi.
Kapolrestabes Palembang berharap penindakan tegas ini memberikan efek jera kepada para pelanggar. Polisi juga mengingatkan masyarakat, khususnya para pengendara muda, agar tidak mengikuti atau meniru aksi balap liar dan konvoi yang membahayakan keselamatan.
“Penindakan ini kami lakukan untuk memberikan efek jera dan efek deterent. Kami berharap tidak ada lagi pengendara yang menjadikan aksi tersebut sebagai contoh,” tegas Kapolrestabes Palembang.
Polrestabes Palembang juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga situasi keamanan.
Setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban, membahayakan pengguna jalan, maupun memicu tawuran akan menjadi perhatian dan mendapatkan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.






















