JAKARTA – Pemulihan hak masyarakat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian konflik agraria yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Pengaturan Reforma Agraria. Mekanisme ini membuka peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan kembali hak atas tanah yang dapat dibuktikan kepemilikannya, termasuk ketika terjadi persoalan pencatatan aset negara, baik berupa Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD) maupun aset Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D), yang selama ini menjadi kendala dalam penyelesaian konflik pertanahan.
“Kalau pemulihan, misalnya, masyarakat itu sebenarnya dari nenek moyangnya sudah ada di situ, sudah menguasai, dan sudah dapat dibuktikan oleh lembaga ini. Berarti pencatatan asetnya yang salah. Haknya harus dikembalikan, dipulihkan,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Embun Sari, dalam keterangannya, Senin (26/10/2026).
Mekanisme pemulihan hak tersebut hanya dapat diterapkan terhadap masyarakat yang mampu membuktikan hak atas tanah yang menjadi objek konflik berdasarkan hasil pemeriksaan. Melalui mekanisme ini, persoalan pencatatan aset dapat ditelusuri dan dikoreksi apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan bukti kepemilikan atau penguasaan tanah yang sah dari masyarakat.
“Jadi dengan UU Pengaturan Reforma Agraria ini oleh lembaga dapat dilakukan pemulihan hak atas tanah yang selama ini tidak dapat dilakukan ATR/BPN. Karena, terkait dengan BMN, di mana ATR/BPN tidak memiliki kewenangan,” jelas Embun Sari.
Selain membuka jalan bagi penyelesaian konflik, UU Pengaturan Reforma Agraria diharapkan memberikan landasan hukum yang lebih kuat dalam pelaksanaan penyelesaian konflik agraria sekaligus melindungi hak masyarakat dan kepentingan negara. Dengan adanya pengaturan tersebut, penyelesaian konflik agraria diharapkan dapat dilaksanakan secara terstruktur, berkeadilan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelesaian konflik agraria perlu mempertimbangkan riwayat penguasaan dan perolehan tanah, bukti hak, serta kedudukan hukum masing-masing pihak. Hal ini termasuk apabila objek sengketa tercatat sebagai aset negara atau berada dalam penguasaan instansi pemerintah maupun badan usaha. Dengan demikian, penyelesaian konflik diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, memulihkan hak masyarakat yang terbukti dirugikan, serta tetap memperhatikan kepentingan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
UU Pengaturan Reforma Agraria diharapkan menjadi landasan dalam penyelesaian konflik pertanahan yang selama ini terkendala persoalan pencatatan aset dan pembagian kewenangan antarlembaga. Melalui mekanisme pemulihan hak dan perlindungan hukum bagi para pihak yang berkonflik, penyelesaian sengketa diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus instansi terkait. (*)






















