JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mentransformasi layanan pertanahan untuk memberikan kepastian prosedur dan waktu penyelesaian bagi masyarakat. Upaya ini dilakukan melalui layanan Pengukuran Terjadwal dengan target penyelesaian 12 hari dan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) dengan target penyelesaian 10 hari.
“Sejak diluncurkan pada 17 Agustus 2026 lalu, layanan Pengukuran Terjadwal sudah dijalankan di 466 Kantor Pertanahan (Kantah) dan Peralihan Hak Terintegrasi telah berjalan di 131 Kantah. Kami ingin setiap tahapan pelayanan memiliki alur dan target waktu yang jelas sehingga masyarakat bisa mengetahui pasti bagaimana permohonannya diproses,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Layanan Pengukuran Terjadwal telah dikembangkan sejak Juli 2025 oleh Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Ditjen SPPR). Pengembangan tersebut terus dilakukan hingga layanan ini berhasil diterapkan di sekitar 96 persen Kantah di Indonesia.
Melalui layanan ini, masyarakat yang mengajukan pendaftaran tanah dapat menentukan sendiri tanggal pengukuran berdasarkan ketersediaan jadwal petugas ukur. Dengan demikian, proses pengukuran diharapkan menjadi lebih terencana dan memiliki kepastian waktu.
“Implementasinya, waktu tunggu pengukuran selama tujuh hari, dan proses penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) setelah pengukuran maksimal lima hari, jadi total layanan 12 hari. Masyarakat juga akan dijelaskan di loket pengukuran terjadwal terkait ketentuan layanan,” jelas Dalu.
Sementara itu, melalui layanan PERINTIS 10 Hari, Kementerian ATR/BPN menargetkan percepatan proses peralihan hak atas tanah dengan total waktu penyelesaian maksimal 10 hari. Target tersebut mencakup proses di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau instansi pemerintah daerah yang menangani pendapatan daerah maksimal tiga hari, proses di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) maksimal dua hari, serta proses di Kantah maksimal lima hari.
“Percepatan pelayanan membutuhkan pembenahan proses kerja sekaligus kolaborasi. Dalam PERINTIS, pemerintah daerah, PPAT, dan Kantah memiliki peran pada tahapan masing-masing. Karena itu, integrasi proses dan komitmen bersama menjadi kunci agar kepastian waktu yang dijanjikan kepada masyarakat dapat diwujudkan,” tutur Dalu.
Melalui kedua transformasi layanan tersebut, Kementerian ATR/BPN berupaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih terukur, baik dalam proses pengukuran bidang tanah maupun peralihan hak. Untuk mencapai target yang telah ditetapkan, diperlukan kedisiplinan dalam memenuhi standar waktu, keterbukaan informasi kepada masyarakat, serta koordinasi antarpihak agar seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur.
“Kami ingin masyarakat tidak hanya mendapatkan kepastian mengenai prosedur yang harus dilalui, tetapi juga kejelasan mengenai waktu penyelesaiannya. Karena itu, standar layanan yang telah ditetapkan harus menjadi acuan bersama dalam pelaksanaan pelayanan di lapangan,” pungkas Dalu. (*)






















