APKI Sumsel Menggelar Musda I DPD Dengan 6 Kandidat

INDODAILY.CO, PALEMBANG – Asosiasi Pengawas Ketenagakerjaan Indonesia (APKI) Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2021, menggelar Musyawarah Daerah (Musda) I Dewan Pembina Daerah (DPD), di Hotel Fave, Palembang, Jumat (25/9/2021).

Panitia Stering Comite Musda I DPD APKI Sumsel 2021, Marihot Sianipar mengatakan, kegiatan musda ini meneruskan kesepakatan bersama APKI Sumsel.

“Musda ini merupakan program bersama untuk ditindaklanjuti. Guna menunjang keberhasilan pengawas ketenagakerjaan,” ujarnya.

Dalam Musda ini ada enam calon yakni Tina Suzan, Sahadi, Fangky, Mat Nursan, A Riadi dan Marlian. Karena APKI ini adalah fungsional pengawas tenagakerjaan, fungsional diarahkan ada organisasi untuk menunjang kinerja.

Bacaan Lainnya

“Tujuan asosiasi ini menunjang kinerja pengawas, kemampuan, pemenuhan angka kredit. Anggotanya fungsional pengawas di Disnaker Provinsi Sumsel ada 56 orang pengawas,” imbuhnya.

Dengan adanya asosiasi ini, kinerja pengawas terbantu. Keternagakerjaan, lingkup kerja diburuh atau perusahaan bisa dikomunkasikan dengan baik, jadi dunia usaha dan pekerja dapat dibersinergi.

“Setelah dilakukan voting yang terpilih menjadi Ketua Dewan Pembina Daerah (DPD) Asosiasi Pengawas Ketenagakerjaan Indonesia (APKI) Sumsel periode 2021-2024 MatNursan,” tandasnya.

Sementara itu, Kabid Pengawasan Disnaker dan Transmigrasi Provinsi Sumsel, Erman Rasul mengatakan, terkait pemilihan DPD APKI Sumsel 2021 ini, ada enam peserta yang menjadi kandidat.

“Kita apresiasi karena antusias pesertanya banyak. APKI ini punya perananan penting untuk peningkatan SDM pengawas,” paparnya.

Erman Rasul mengatakan, di Sumsel ada 6 ribu lebih perusahaan. Sedangkan pengawas hanya 56 orang itu tidak memadai, karena luasnya wilayah Sumsel. Idealnya satu wilayah atau daerah itu ada 10 pengawas. Tapi pihaknya sekarang baru ada 56 pengawas.

Baca Juga : Sambut PON XX, Kodam XVII/Cenderawasih Gelar Doa Bersama

“Yang paling banyak diadukan karyawan saat ini adalah masalah upah dan kecelakaan kerja, upah itu ada standarnya UMK atau UMP, semestinya sama atau diatas itu, tetapi kebanyakan dibawah UMK dan UMP. Karena di masa pandemi Covid-19 ini, pembayaran upah tidak sesuai UMK dan UMK itu banyak yang dilaporkan, sehingga perusahaan berdalil tidak bisa lagi membayar upah sesuai dengan UMK atau UMP karena dampak pandemi,” paparnya.

Pengaduan itu, lanjut Erman, dari serikat kerja, atau karyawan. Itu ditindaklanjuti dengan memuat nota satu, nota dua atau peringatan.

“Sepanjang tahun ini ada aduan diatas 50. Kita upayakan mediasi, kita datang ke perusahaan mencari solusi supaya ada kesepakatan. Kalau dalam mediasi tetap tidak ada kesepakatan ya kita lanjutkan ke kepolisian , mampu atau tidak perusahaan membayar hak karyawan, itu bisa masuk ranah pidana. Apalagi untuk kecelakaan kerja, jika tidak diurusi pemilik usaha, itu masuk tindak pidana. UU tenga kerja itu kan jelas dalam UU Omnibuslaw dengan turunan-turunanya,” bebernya.

Erman menuturkan, jika ada perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban, karyawan bisa datang ke Disnaker dan Transmigrasi Provinsi Sumsel di bagian pengawasan.

“Datang ke kami dengan berkas, daftar hadir, daftar gaji, itu bisa kita tindaklanjuti. Bagian pengasawan itu berkaitan dengan norma kerja di Perusahaan meliputi upah, kecekalaan kerja, keselamatan kerja, kesehatan kerja,” pungkasnya. (Ocha)

Pos terkait