INDODAILY.CO, PALEMBANG – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Palembang berhasil mengamankan bandar narkoba berinisial MR (39) warga Jalan Kadir TKR, Kecamatan Gandus, Palembang, Rabu (10/11/2021) siang, sekitar pukul 13.00 WIB.
Informasi yang didapat, anggota Satres Narkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 26 bungkus Narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik dengan berat bruto 14,50 gram, tiga bungkus plastik yang berisikan Narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 150 butir.
Dengan rincian pil ekstasi warna kuning logo superman sebanyak 147 butir dan Narkotika jenis pil ekstasi warna hijau logo superman sebanyak 3 butir dengan total berat bruto 55,54 gram dalam penyergapannya.
Tak hanya barang bukti Narkotika, turut diamankan satu buah timbangan digital warna hitam, satu buah ponsel pintar merek Vivo Y20 warna biru beserta uang Hasil Penjualan Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi sebesar Rp. 500,000,-
Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, Kompol Mario Ivanry mengatakan, bahwa tertangkapnya pelaku berkat adanya informasi dari masyarakat yang diterima anggotanya, pada Selasa (9/11/2021) lalu.
“Kemudian anggota kita melakukan penyelidikan, sehingga berhasil mengamankan pelaku di kediamannya dengan barang bukti yang disembunyikan di kompresor AC,” ujar Kompol Mario kepada Indodaily.co, Kamis (11/11/2021).
Mario menjelaskan, bahwa pelaku MR ini merupakan target operasi anggotanya karena sudah meresahkan lantaran mengedarkan dan menjual barang haram di sekitar TKP, sehingga begitu mendapatkan informasi keberadaan pelaku, anggotanya pun bergerak cepat.
“Ungkap kasus yang kita lakukan ini tidak akan berhenti sampai disini saja karena masih banyak target operasi kita dalam upaya menekan dan memberantas jaringan narkoba di wilayah kita ini. Sehingga memastikan generasi muda aman dari jeratan narkoba,” katanya.
Menurutnya, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pidana mati atau pidana dipenjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama duapuluh tahun.
Sementara itu, pelaku MR mengaku sudah enam bulan terakhir melakukan aksi tersebut.
“Satu Minggu saya mendapatkan kurang lebih Rp 500 ribu dari penjualan barang haram itu dan saya juga menyiapkan room untuk yang dipergunakan bagi para konsumen mengkonsumsi barang haram tersebut,” tukasnya.(Andre).