Puluhan Massa GERMAKI ‘Geruduk’ kantor Kejati Sumsel

INDODAILY.CO, PALEMBANG – Puluhan massa yang tergabung dari Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (GERMAKI) menggelar aksi unjukrasa (unras) dan geruduk kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (11/11/2021).

Pantauan Indodaily.co dilapangan, para massa aksi tersebut membentang spanduk yang bertuliskan. ‘Stop pembangunan lift dikantor Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dan ini terindikasi merugikan negara senilai 1,4 milyar atau pembayaran DP serta termin’.

Koordinator Aksi, Rudi Pangaribuan didampingi Umar Yuli Abbas mengatakan, pihaknya hari ini melaporkan bahwasanya ada dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), penyelewengan proses pengerjaan lift di Pemkot Palembang dengan kontrak SPK Nomor 157 pertanggal 28 April 2021.

Dikatakan Rudi, bahwa pengadaan lift di kantor Walikota Palembang tersebut, dilaksanakan oleh PT. Karya Guna Inti Semesta dengan nilai kontrak Rp 1.782.905.596.

“Menurut investigasi kawan – kawan Germaki bahwa pengerjaan tersebut belom mencapai 50 persen. Artinya baru mencapai 30 persen,” ujar Rudi Pangaribuan dalam orasinya di Kejati Sumsel.

Senada, Korlap Umar Yuli Abbas mengungkapkan, bahwa kontraktor telah mengambil DP pertama sebesar 20 persen. Kemudian dengan termin pertama sebesar 30 persen dikurang 50 persen. Artinya sudah mengambil dana dari kontrak sebesar Rp1,5 miliar.

“Berdasarkan investigasi Germaki dilapangan, bahwa pekerjaan tersebut belom mencapai 50 persen. Tetapi uang sudah di alurkan ke Perusahaan sebesar 1.5 miliar,” ucap Umar.

Umar menjabarkan, pihaknya sudah menyampaikan data – data tersebut ke Kejati Sumsel termasuk juga kontrak, kemudian beberapa bukti pembayaran dari Pemkot Palembang ke Perusahaan selaku penyedia jasa.

“Paling tidak seharusnya pengerjaan ini selesai di bulan Oktober 2021 sudah serah terima 100 persen, tetapi pihak perusahaan sudah beberapa kali addendum bahkan diduga terindikasi. Pihak Perusahaan mengajukan pembayaran di Termin kedua yang seharusnya pengerjaan sampai 70 persen,” imbuhnya.

Menurutnya, diduga perusahaan tersebut lambat melakukan pengerjaan.

“Kami berharap kepada Pemkot Palembang dan Kejati Sumsel, untuk di blacklist perusahaan tersebut, karena melakukan mengerjakan tidak sesuai dengan kontrak serta kepada pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk segera mengaudit kerugian negara,” katanya.

Sementara Itu, Koordinator Intelejen Kejati Sumsel, Roy Riady SH.,MH mengatakan, pihaknya mengucapkan berterima kasih atas aspirasi yang telah disampaikan oleh teman-teman GERMAKI Sumsel.

“Tuntutan dari rekan-rekan aksi yang telah disampaikan kepada kami akan segera kami tindak lanjuti dan akan di sampaikan kepada pimpinan. Silahkan laporannya masukan ke Sentral Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), untuk segera di proses serta menindak lanjuti laporan tersebut,” tukasnya.

Pos terkait