Diduga Ingkar, AMMR Pertanyakan Janji Mediasi PT Sampoerna Agro di kantor Bupati OKI

INDODAILY.CO, OGAN KOMERING ILIR – Diduga ingkar janji, Koordinator Aliansi Masyarakat Mesuji Raya (AMMR) mempertanyakan janji mediasi dari pemerintah Kecamatan Mesuji Raya, untuk menempuh jalur mediasi. Terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masyarakat lokal yang diduga dilakukan oleh pihak perusahaan PT Sampoerna Agro TBK.

Sebelumnya, puluhan masa yang tergabung dalam wadah Aliansi Masyarakat Mesuji Raya, melakukan aksi unjukrasa (unras) lanjutan kedua, pada 21 Oktober 2021 lalu.

Koordinator Aksi, Elvis Simbara didampingi Tobi Fransisco mengatakan, pihaknya mempertanyakan kelanjutan janji pihak perusahaan PT Sampoerna Agro TBK dan pemerintah Kecamatan Mesuji Raya untuk menempuh jalur mediasi di kantor Bupati Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

“Kami meminta kejelasan dari pihak perusahaan PT Sampoerna Agro TBK dan pihak pemerintah kecamatan Mesuji Raya, kenapa sampai sekarang belum ada kabar sama sekali yang kami terima. Kapan mediasi tersebut akan dilakukan di kantor Bupati OKI,” ujar Elvis kepada awak media Indodaily.co, Senin (15/11/2021).

Elvis mengatakan, apabila dalam waktu dekat ini belum ada tindakan dari pihak perusahaan maupun pihak pemerintah, maka pihaknya akan bergerak kembali untuk menuntut hak masyarakat lokal.

Bacaan Lainnya

“Apabila dalam waktu dekat ini belum ada tindakan dari pihak perusahaan, maupun pihak pemerintahan maka kami akan bergerak kembali untuk menuntut hak-hak rakyat. Karena kami masyarakat, merasa sangat dirugikan dengan ke pemimpinan Manager PKS Selapan Jaya yang sekarang. Sebab, Manager PKS Selapan Jaya diduga anti terhadap masyarakat lokal,” tuturnya.

Elvis menjabarkan, berdasarkan kesepakatan dari pihak massa aksi AMMR dengan pihak perusahaan, beberapa waktu lalu, untuk melakukan mediasi di kantor Bupati OKI.

“Kami sudah lelah dengan janji-janji manis yang di berikan perusahaan dan pihak pemerintah setempat. Kami tidak ingin lagi mendengar janji manis dari pihak manapun,” keluh Elvis.

Menurutnya, apabila masih tidak ada tindakan dari pihak pemerintah, maka perusahaan harus memilih tindakan mempertahankan pimpinan saat ini atau bermasalah dengan masyarakat sekitar perusahaan.

Terpisah, Pimpinan Selapan Jaya PT Sampoerna Agro Ferry Aguscik melalui Manager Plantation Support Daulay mengatakan, pihaknya memberikan keterangan terkait mediasi di kantor Bupati. Bahwa PT Sampoerna Agro selalu bersedia untuk mediasi, hanya saja yang mengatur jadwal bukan dari pihak perusahaan.

“Terkait mediasi di kantor Bupati, PT Sampoerna Agro selalu bersedia kapan saja, namun yang mengatur jadwal mediasi bukan perusahaan,” bebernya.

Daulay mengungkapkan, pihaknya membantah tidak benar, jika Manager PKS Selapan Jaya anti terhadap masyarakat lokal, justru saat ini banyak masyarakat lokal yang bekerja di perusahaan tersebut.

“Tidak benar jika Manager PKS Selapan Jaya anti terhadap masyarakat lokal, justru saat ini juga banyak masyarakat lokal yang bekerja di PKS Selapan Jaya ataupun di PT Sampoerna Agro. Terkait adanya PHK warga lokal itu terjadi karena yang bersangkutan sudah menyalahi aturan di perusahaan, dan itupun hanya 1 orang serta sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Sementara Itu, Camat Mesuji Raya, Yulian Syahri menambahkan, pihaknya menolak tudingan dirinya ingkar janji untuk memastikan penyelesaian persoalan ini.

“Saya hanya mengusulkan saja untuk mediasi dibawa ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI. Usulan tersebut saat ini tengah menunggu waktu pelaksanaannya saja. Bukan berjanji menyelesaikan. Tembusan surat sudah diterima oleh seluruh pihak,” tandasnya. (Ludfi).

Pos terkait