Diduga Simpan 1/2 Kg Sabu, Ferdiyansah Digiring ke Mapolrestabes Palembang

INDODAILY.CO, PALEMBANG – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Palembang berhasil mengamankan pelaku Ferdiyansah (33) lantaran menyimpan 500 gram (1/2 di_red) narkotika jenis sabu, di Jalan Mayor Zen, Lorong Pasundan, Keluhan Sei Lais, Kecamatan Kalidoni Palembang, Kamis (14/10/2021) sekitar pukul 07.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang didapat, pelaku diamankan petugas diduga menyimpan hingga menjual barang haram jenis sabu di sekitar kediamannya, dengan barang bukti (BB) 500 gram sabu yang disembunyikan pelaku di belakang speaker aktif di rumah kontrakannya, yang dibagi lima bunkus plastik dengan berat brutto 500 gram.

Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Andi Supriadi mengatakan, bahwa tertangkapnya pelaku berkat informasi yang didapatkan dari masyarakat.

“Mendapati informasi itu, anggota kita bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku berserta barang bukti,” ujarnya.

Andi menuturkan, bahwa dari interogasi yang dilakukan barang tersebut merupakan titipan dari bandar besar di Sumsel yang berhasil lolos.

Bacaan Lainnya

“Dia ini termasuk orang kepercayaan seorang bandar berinisial IP dan di upah sebesar Rp2 juta per bulannya,” ungkap Andi.

Kasat menyebut, pelaku sendiri sudah mengikuti bandar besar di Sumsel sejak bulan Mei 2021 lalu.

“Selain sebagai tempat penitipan barang, dari keterangan pelaku, pelaku juga ikut menjual barang haram itu,” aku dia.

AKBP Andi menambahkan, anggotanya turut mengamankan satu unit ponsel merek Nokia beserta SIM cardnya.

“Pelaku kita jerat pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” bebernya.

Selain itu juga, pelaku dikenakan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(Andre).

Pos terkait