Tim Pidsus Kejari Palembang, Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Tipikor Dana Bos SDN 79

INDODAILY.CO, PALEMBANG – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negri (Kejari) Palembang, melimpahkan berkas perkara tersangka Nurmala Dewi mantan Kepsek SDN 79, dalam Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SDN 79, tahun anggaran 2019 ke Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (14/10/2021).

Pelimpahan berkas perkara tersebut, diserahkan tim Bidang Pidsus Kejari Palembang Hendy Tanjung SH dan diterima oleh Panmud Tipikor PN Palembang Cecep Sudrajat SH MH.

Kasubsi Penuntutan Bidang Pidsus Kejari Palembang Hendy Tanjung mengatakan, pihaknya telah resmi berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SDN 79 atas nama tersangka Nurmala Dewi S.pd ke Pengadilan Tipikor Palembang.

“Hari ini, bidang pidana khusus Kejaksaan Negeri Palembang telah resmi melimpahkan berkas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan dana BOS SDN 79 Palembang tahun anggaran 2019 atas nama tersangka ND selaku Plh Kepala SDN tersebut,” ujar Hendy.

Hendy mengakatakan, dengan dilimpahkannya berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Setelah keluar penetapan perangkat sidang, pihaknya akan mempersiapkan agenda pembacaan dakwaan.

Bacaan Lainnya

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini segera keluar penetapan perangkat sidang dan kita sudah siap untuk pelaksanaan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan,” ujarnya.(Hsyah).

Pos terkait