INDODAILY.CO, OGAN ILIR — Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Ogan Ilir (OI) kembali lakukan verifikasi data, terkait penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), yang tidak tepat sasaran, serta E – Warung yang dinilai tidak sesuai dengan Pedoman Umum (Pedum) sebagaimana diatur oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Hal tersebut dilakukan merespon banyaknya keluhan dan permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat.
Pihaknya menekankan kepada Kepala Desa (Kades) maupun kelurahan pada saat proses pelaksanaan verifikasi data agar melibatkan Pemerintah Kecamatan dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Pendamping Desa (PD) yang ada diwilayahnya masing – masing, sehingga hasil dari verifikasi data yang akan direkomendasikan tersebut memang benar – benar sesuai dengan apa yang diharapkan.
“Saya tekankan dan mengimbau, agar kades jangan cuma meneken berita acara saja. Pastikan dan musyawarahkan dengan seksama. Warga yang menerima manfaat memang layak menerimanya,” terang Plt Kadinsos Kab. OI Kapidin, Sabtu (12/02/2022).
Setelah mendapat kemufakatan, semua yang terlibat wajib menandatangani berita acara dari rapat tersebut. “Realisasinya ditetapkan oleh Kemensos RI atas usul pemerintah desa,” jelasnya.
Verifikasi sendiri, akhir Februari 2022 dan ditarget semua desa sudah selesai melakukan verifikasi. Baik penerima PKH, BPNT maupun E – warung.
Terkait E-warung yang belakangan banyak menjadi masalah. Serta untuk memastikan tidak adanya warung siluman atau warung yang berdekatan. Maka dalam hal ini Kadinsos OI akan turun langsung ke lapangan guna mengecek dan memastikan jangan sampai ada keluhan warga lagi.
Selian itu, pihaknya juga meminta agar Kartu Penerima Manfaat (KPM) diberikan dan dipegang oleh penerima manfaat, jangan ditahan ataupun dipegang oleh oknum pemerintah desa maupun pendamping desa atau oknum lainnya, selain penerima manfaat itu sendiri atau keluarga intinya.
“Karana itu hak mereka sebagai penerima manfaat. Sementara pendamping desa tugasnya hanya sebatas mendampingi, memberi petunjuk atau saran, identifikasi masalah para penerim PKH dan semacamnya,” terangnya.
Kapidin berharap, dengan upaya ini dapat meminimalisir terjadinya Bantuan Sosial (Bansos) yang tidak tepat sasaran, sehingga penerima manfaat memang benar adalah orang yang layak menerimanya sesuai dengan kreteria yang ada.
“Jangan sampai lagi terulang ada PNS yang menjadi penerima manfaat. Atau bahkan oknum kepala desa itu sendiri,” tutupnya.