Pria Paruh Baya Coba Perkosa Janda

Abadi (64) diamankan Unit Reskrim Polsek Muara Kuang.

INDODAILY.CO, OGAN ILIR — Polsek Muara Kuang, Mengamankan pria paruh baya yang bernama Abadi (64) karena diduga melakukan aksi cabul, dirinya dilaporkan karena mencoba memperkosa seorang wanita bernama Rustini (47) yang diketahui merupakan seorang janda di Desa Kuang Dalam Barat, Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir.

Pria paruh baya asal desa tetangga, Kuang Dalam Timur, adalah Abadi (64) yang mengaku khilap melihat kemolekan tubuh janda di maksud.

Kapolsek Muara Kuang IPTU Hendri Rozin mengatakan, kejadian bermula pada hari Kamis tanggal 21 Januari lalu, dimana ketika korban hendak memasang kompor untuk berjualan sosis tiba-tiba pelaku datang dan langsung memeluk korban dari belakang, kemudian pelaku memegang kedua tangan korban (bermaksut hendak menyetubuhi,red).

“Setelah itu, korban mencoba melakukan perlawanan hingga akhirnya korban dan tersangka jatuh ke tanah dengan posisi kaki korban di jepit atau di konci oleh kaki pelaku,” terang IPTU Hendri Rozin Jum’at (11/02/2022).

Tak lama warga sekitar yang mendengar keributan dirumah korban lantas mendatangi sumber suara. Hingga akhirnya korban dapat lepas dari aksi liar pelaku.

Bacaan Lainnya

“Karena merasa malu dan sakit pada kaki dan tangannya. Akhirnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke polisi,” tambahnya.

Berdasarkan data kepolisian, Abadi di amankan di rumahnya pada hari Kamis tanggal 10 Februari 2022 setelah lebih kurang dua minggu buron.

“Tersangka di ancam dengan pasal 289 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara. Adapun barang bukti yang di amankan yakni satu baju daster warna biru dan hitam bercorak bunga,” jelasnya

Sementara, Pelaku Abadi mengaku khilap serta tak kuasa menahan nafsu birahinya.

“saya khilap, melihat disekitar sepi tidak ada orang hingga saya lantas melakukan hal itu,”terangnya.

Pos terkait