Diresnarkoba Polda Sumsel Musnahkan Sabu dari 9 Tersangka

Foto: Suasana saat Ditresnarkoba Polda Sumsel blender barang bukti sabu sebesar 773,226 gram, Kamis (9/12/2021).

INDODAILY.CO, PALEMBANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) blender barang bukti sabu seberat 773,226 gram, yang berhasil diamankan dari sembilan tersangka dalam kasus narkoba di wilayah Sumsel.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi melalui Kasubbid Penmas, Kompol Erlangga mengatakan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil ungkap selama bulan November dan Desember.

“Dari data yang kita terima ada sekitar tujuh laporan polisi dengan sembilan tersangka yang diamankan atas kepemilikan barang haram tersebut,” ujarnya usai memblender sabu di ruang Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kamis (9/12/2021).

Menurutnya, sebelum dimusnahkan sabu ini dilakukan pemeriksaan kandungan amphetamin yang terkandung dalamnya, setelah dipastikan mengandung amphetamin barang haram ini lalu dimusnahkan dengan cara diblender dicampur dengan cairan deterjen.

“Pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan perintah undang-undang setelah 14 hari penangkapan barang bukti narkoba yang disita harus segera dimusnahkan. Hal ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti dari oknum yang tidak bertanggung jawab,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Dikatakan Kompol Erlangga, dari pemusnahan ini bisa menekan peredaran narkoba di wilayah Sumsel. Sesuai dengan harapan Bapak Kapolda Sumsel yang terus dan ingin memerangi narkoba dan berjihad melawan narkoba, sehingga kita pastikan tidak berhenti sampai disini saja akan terus melakukan pengungkapan kasus narkoba hingga ke akarnya.

“Dengan barang bukti yang dimusnahkan, kita sudah menyelamatkan dan melindungi ratusan generasi muda dari jeratan barang haram ini,” tandasnya.

Pos terkait