Dit Resnarkoba Polda Sumut Kembali Gagalkan Peredaran 21,65 Kg Sabu

INDODAILY.CO, MEDAN – Personel Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengagalkan peredaran 21,65 kilogram (kg) sabu dengan menangkap dua pelaku dari dua lokasi berbeda.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pihaknya membenarkan penangkapan dua pelaku tersebut.

Hadi menuturkan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan pelaku pertama AI (36) yang dilakukan pada Selasa (12/10/2021) lalu, di Jalan Lembaga Permasyarakatan Desa Kampung Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

“Petugas menangkap tersangka pertama kemudian dilakukan pengembangan untuk menangkap pelaku-pelaku lainnya,” ujar Hadi saat diwawancarai awak media, Kamis (21/10/2021).

Hadi menjabarkan, setelah dilakukan pengembangan, bahwa petugas bergerak cepat menangkap pelaku lainnya, yaitu RR (29) di Jalan Sei Mencirim Desa Medan Krio Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Bacaan Lainnya

“Kita melakukan penggeledahan dan ditemukan serta disita barang bukti berupa 1 buah koper warna kuning didalamnya terdapat 11 bungkus plastik teh warna kuning yang bertuliskan tulisan cina yang berisikan sabu seberat 11 kg dan 1 buah tas warna hitam didalamnya, terdapat 9 bungkus plastik teh warna hijau yang bertuliskan tulisan cina didalamnya berisikan sabu seberat 9 Kg,” ujar Kombes Pol Hadi.

Menurutnya, petugas turut memerika isi lemari pakaian pelaku RR dan ditemukan 1 bungkus plastik teh warna hijau yang bertuliskan tulisan cina berisikan sabu seberat 950 gram dan 1 bungkus plastik klip tembus pandang yang didalamnya berisikan sabu seberat 700 gram.

“Jadi total barang bukti sabu yang disita petugas seberat 21,65 kilogram,” ungkap Hadi.

Hadi menyebut, bahwa kedua pelaku dijanjikan upah masing-masing sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) / Kg oleh salah satu pelaku lainnya inisial H yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Barang bukti sabu itu didapat dari seseorang berinisial H yang berstatus sebagai DPO. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya. (MS)

Pos terkait