Polrestabes Palembang Kembali Gagalkan Penyeludupan Baby Lobster Senilai Rp13 M

INDODAILY.CO, PALEMBANG – Lagi – Lagi Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang dipimpin langsung Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi dan Kanit Pidsus AKP Tohirin, kembali berhasil mengagalkan penyelundupan baby lobster senilai Rp 13 Miliar.

Petugas juga mengamankan dua tersangka yakni Ferdi (26) dan Dani (32) keduanya merupakan warga LubukLinggau, driver mobil kijang innova warna hitam dengan nopol BG 1107 B.

Penangkapan berawal petugas mendapatkan informasi akan masuknya mobil kijang Innova warna hitam nopol BG 1107 B dari Indralaya menuju kota Palembang yang membawa baby lobster jenis Mutiara dan Pasir.

Kecurigaan petugas pun terbukti pada saat distop dan di geledah petugas menemukan 18 Box sterofoam, yang berisikan benih lobster senilai Rp13 miliar.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi mengatakan, kedua pelaku ini ditangkap dikawasan Jalan Musi II Kecamatan Ilir Barat l Palembang.

Bacaan Lainnya

“Benar kedua pelaku kita tangkap dikawasan jalan Musi II Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang. Ketika digeledah mobil Innova warna hitam tersebut membawa 18 Box strofoam yang berisikan ribuan baby lobster jenis mutiara dan pasir. Kini kedua pelaku masih dipintai keterangan, guna pengembangan lebih lanjut,” ujar Kompol Tri saat di wawancarai di Mapolrestabes Palembang, Jumat ( 22/10/2021).

Dikatakan Kompol Tri, bahwa baby lobster yang dibawa pelaku berasal dari Provinsi Lampung menuju LubukLinggau.

“Benar dari keterangan dua pelaku ini, iya menyambut bibit lobster tersebut dari Kabupaten Ogan Ilir selanjutnya akan dibawa ke Kota LubukLinggau,” jelasnya.

Kompol Tri menambahkan, atas perbuatannya kedua pelaku ini dijerat pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) UU RI No 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 tentang perikanan.

“Dangan ancaman pidana delapan tahun penjara. sesuai dengan Undang-undang (UU) karantina,” tukasnya.(Andre).

Pos terkait