INDODAILY.CO, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara narkotika yang menjerat dua terdakwa, yakni Heru Suminto dan Gantara Nugraha yang merupakan dua kurir narkotika lintas Provinsi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pembacaan putusan, Selasa (26/10/2021).
Dalam sidang yang digelar secara virtual, majelis hakim yang diketuai oleh Harun Yulianto, SH.MH membacakan amar putusannya terhadap kedua terdakwa.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkoba sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Atas perbuatannya kedua terdakwa dijatuhi hukuman seumur hidup oleh majelis hakim PN Palembang.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Heru Suminto bin Kliwon dan Gantara Nugraha bin Bambang Edi dengan pidana penjara masing-masing selama seumur hidup,” tegas Harun saat bacakan putusan.
Usai mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Vonis yang diberikan majelis hakim sedikit lebih ringan dari tuntuan JPU Kejati Sumsel Desmilita, SH yang dalam persidangan sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukman pidana mati.
Untuk diketahui, kedua terdakwa diamankan oleh Tim dari BNN Provinsi Sumatera Selatan di Area KM 277 Desa Rota Mulya Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten OKI pada tanggal 23 Maret 2021 lalu.
Pada saat dilakukan penggeledahan di dalam mobil xenia warna hitam plat BM 1859 JW yang dikendarai kedua terdakwa, berhasil ditemukan barang bukti (BB) berupa satu buah karung berisikan 9 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 9004,900 gram.
Pada saat di interogasi kedua terdakwa mengaku bahwa narkoba tersebut milik seseorang bernama Selamet (DPO) asal Provinsi Riau untuk diantarkan ke daerah Lempuing, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan.
Selanjutnya kedua terdakwa beserta barang bukti dibawa ke BNN Provinsi Sumatera Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut hingga perkara ini disidangkan.(Hsyah).