INDODAILY.CO, PALEMBANG – Terlibat kasus dugaan korupsi pengurangan volume peningkatan jalan Rantau Alai – Simpang Kilip di dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir (OI) Tahun Anggaran (TA) 2019. Keduanya yakni terdakwa Syamsul Bahkri selaku PN PPK di Dinas PUPR Ogan Ilir bersama terdakwa Zainab Abidin selaku Direktur atau kontraktor dari PT Fizupu Cahaya Buana.
Kedua terdakwa, Syamsul Bahkri dan Zainab Abidin. Jalani sidang perdana, dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (24/11/2021).
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH. MH, yang dihadiri oleh para terdakwa secara virtual. JPU dari Kejari OI Maichel Carlo SH MH, membacakan dakwaan para terdakwa.
Dalam dakwaan, terdakwa Syamsul Bahkri ST sebagai Kasi Jembatan di Dinas PUPR Ogan Ilir dan PPK, dalam proyek peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – SP Kilip, TA 2019. Bersama terdakwa Zainal Abidin dari PT Fizupu Cahaya Buana, menjadi pemenang lelang, dengan nilai kontrak Rp4,9 miliar.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan proyek selama 90 hari, sejak 23 September 2019 sampai 21 Desember 2019, hingga pekerjaan seratus persen. Anggaran diterima terdakwa Zainal Abidin melalu rekening Bank Sumsel Babel setelah dipotong PPN/PPH Rp 4.123.767.790- atau Rp 4,1 miliar lebih.
Bahwa perbuatan terdakwa Syamsul Bakhri ST bersama terdakwa Zainal Abidin merugikan negara, sesuai temuan BPK Sumsel tanggal 18 November 2021 kerugian negara sebesar Rp771.606.454 juta, atau Rp771,6 juta.
“Panjang ruas jalan seharunya 850 meter hanya 450 meter saja, besi seharusnya 680 kg hanya 12.755 gram saja. Terdakwa Syamsul Bahri ST sebagai PPK di PUPR Ogan Ilir, proyeknya telah mencapai seratus persen di tanggal 10 Desember 2019. Namun Syamsul tidak melakukan pengecekan lapangan, dan terdakwa Zainal didakwa memperkaya diri sendiri, korporasi dan orang lain,” ujar Carlo dalam pembacaan dakwaan dalam persidangan.
Usai mendengarkan Pembacaan dakwaan dari JPU. Majelis Hakim menunda jalannya persidangan pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi – saksi.
Terpisah, JPU Kejari OI, Maichel Carlo SH mengatakan bahwa terdakwa sudah sekitar sepekan ditahan di Lapas Pakjo Palembang.
“Dari temuan ada kekurangan volume, paling terlihat di agregat B (batu split) lapisan batu. Termasuk timbunan dan mobilisasi juga ada. Didakwa Pasal 2 dan Pasal 3 tentang UU Tipikor,” tegas Carlo.
Sementara Itu, Penasihat Hukum (PH) Zainal Abidin, Suwito Winoto SH didampingi Hafiz Al Hakim SH menegaskan dari temuan kerugian tersebut, kliennya Zainal sudah membayar dan melunasi dari pada temuan dan dakwaan dari jaksa.
“Sudah dilunasi sebelum pemanggilan saksi dari Kejaksaan. Tiba-tiba sudah dibayar dan lunas, klien kita dipanggil sebagai saksi tiga kali, malah jadi tersangka dan ditahan. Ini ada apa? kami minta kepastian dan perlindungan hukum. Maka kami minta pembuktian materil yang jelas, makanya kami minta terdakwa dan saksi-saksi yang melihat hadir secara offline,” ungkap Suwito saat diwawancarai indodaily.co dilokasi.
Suwito mengatakan, dengan dihadirkan secara offline, agar berinteraksi secara langsung kepada terdakwa dan saksi-saksi yang dihadirkan minggu depan.
“Materilnya nanti akan kita jelaskan dalam dakwaan. Dalam persidangan dan pembelaan akan kami jelaskan semaksimal mungkin, bahwa klien kami sudah membayar melunasi kerugian negara, dan tidak ada kerugian negara. Kok mendadak dijadikan tersangka dan ditahan Kejaksaan Ogan Ilir,” urai Suwito.
Suwito menegaskan, dalam tahap proses dan mengembalikan kerugian negara, tidak bisa dijadikan tersangka begitu saja.
“Ini masih menjadi kewenangan dari pihak Inspektorat, dan kami masuk dalam perkara ini telah P21. Mau praperadilan langsung masuk pengadilan,” tukasnya. (Hsyah).